Tanah Ketua PP Riau Anto Rachman Diduga Diambil Paksa oleh Ormas Grib Jaya di Siak Hulu

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:24:58 WIB
Tanah Ketua PP Riau Anto Rachman Diduga Diambil Paksa oleh Ormas Grib Jaya di Siak Hului Foto: Kuasa hukum pemilik lahan, Advokat Ikhsan, SH, CLA, CPM, mendatangi lokasi dan menemukan lebih dari 40 anggota Ormas Grib Jaya yang mengawal proses pemagaran.

Siak Hulu – Kejadian mengejutkan terjadi di Jalan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kamis (30/1/2025), ketika sekelompok orang dari Ormas Grib Jaya melakukan pemagaran di atas tanah yang diketahui telah bersertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah seluas 2 hektare yang diduga milik Ketua Pemuda Pancasila Riau, Anto Rachman, sudah ditempati dengan adanya bangunan rumah dan warung harian. Di lokasi tersebut juga telah terpasang plang dari Kantor Hukum/Advokat Ikhsan, SH, CLA, CPM, yang mengamankan kepemilikan lahan tersebut.

Namun, tanpa ada perintah eksekusi dari pengadilan maupun koordinasi dengan pemilik lahan, Ormas Grib Jaya tetap melakukan pemagaran dengan kawat, diduga untuk mengambil alih tanah tersebut.

Kuasa hukum pemilik lahan, Advokat Ikhsan, SH, CLA, CPM, mendatangi lokasi dan menemukan lebih dari 40 anggota Ormas Grib Jaya yang mengawal proses pemagaran. Saat mencoba berkomunikasi, tidak ada satu pun perwakilan Ormas yang dapat memberikan keputusan atau menjelaskan dasar hukum tindakan mereka.

"Saya sudah berbicara panjang lebar, tapi dari semua orang Ormas Grib Jaya yang ada di lokasi, tidak satu pun yang bisa mengambil kebijakan, hanya mengatakan menjalankan perintah," ujar Ikhsan.

Perdebatan pun semakin memanas seiring kedatangan lebih banyak pihak yang ikut menyaksikan kejadian tersebut.

Sementara itu, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa tanah tersebut dulunya juga diduga diambil oleh Anto Rachman secara semena-mena. Menurut salah seorang warga Pandau yang enggan disebutkan namanya, tiba-tiba saja muncul klaim ada sertifikat yang dianggap aneh atas tanah tersebut.

"Dulu tanah ini juga diambil begitu saja, tahu-tahu muncul sertifikat baru. Sekarang dia dapat lawan," ujar warga tersebut.

Menanggapi aksi pemagaran ini, Advokat Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tindakan yang dilakukan oleh Ormas Grib Jaya.

"Iya, kami akan menempuh jalan hukum. Ormas masyarakat bukan untuk gagah-gagahan merampas hak tanah dengan melanggar hukum. Kami pastikan hukum akan berjalan sesuai koridornya," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Grib Jaya maupun Anto Rachman terkait polemik kepemilikan tanah tersebut. (Tim)

Tulis Komentar