Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) Sebut PT Murini Sam Sam Diduga Jalankan Produksi Dalam Kawasan Hutan Seluas 200 Ha di Bengkalis

Bengkalis, 2 Februari 2025 – Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) mengungkapkan dugaan bahwa PT Murini Sam Sam, anak perusahaan dari PT Wilmar Group, melakukan aktivitas produksi perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan seluas 200 hektar yang terletak di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Areal tersebut diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kelestarian hutan.
Kopari meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reakrimsus) Polda Riau untuk segera memproses kasus ini. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa jika nanti ditemukan pelanggaran di lapangan, pihak Pemerintah Daerah yang berperan dalam pemberian izin juga harus bertanggung jawab dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika terbukti ada pelanggaran, kami berharap pihak berwenang dapat melakukan penegakan hukum secara tegas, baik terhadap PT Murini Sam Sam maupun Pemerintah Daerah yang terlibat dalam proses izin," tegas salah satu anggota Kopari.
Dugaan ini menambah daftar panjang kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan akibat praktik perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Lelek)