Kapolda Riau Diminta Tindak Tegas Pengusaha Penimbunan BBM Ilegal

Tambusai Utara, GentaOnline.com-- Aktivitas penimbunan BBM ilegal di sebuah gudang di belakang rumah di Jalan KM 18, Desa Mahato, Tambusai Utara, masih terus berlangsung. Kegiatan ini terkesan kebal hukum, meskipun sudah banyak sorotan dari masyarakat dan media.
Tim awak media bersama Lembaga Pengawasan Korupsi dan Kebijakan Publik (LP KPK) melakukan investigasi langsung ke lokasi. Berdasarkan informasi dari warga berinisial SN (47), aktivitas ini sudah lama terjadi dan menimbulkan keresahan. Hal ini sejalan dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di KM 18. Dalam liputan di lokasi, tim wartawan menemukan sebuah mobil pickup dengan nomor polisi BM 8853 PH yang sudah lama diketahui berlalu-lalang. Mobil ini sempat viral di media sosial karena diduga terlibat dalam aktivitas distribusi BBM ilegal. Gudang di belakang rumah dekat timbangan kelapa sawit tersebut diduga menjadi tempat penimbunan minyak solar dan pertalite ilegal.
Tindakan penimbunan BBM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. LP KPK berharap Kapolda Riau segera menindak tegas aktivitas ilegal ini, terutama di wilayah Tambusai Utara dan Desa Mahato.
Harapan dan Tindakan Tegas APH. Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait. Penindakan ini penting untuk menertibkan serta memberikan sanksi kepada para mafia BBM yang diduga menimbun dan memperdagangkan minyak bersubsidi secara ilegal.
Tim awak media juga mencurigai adanya praktik permainan antara pihak tertentu dengan mafia BBM. Oleh karena itu, Polres dan Polsek setempat diminta segera merespons, menertibkan, dan menindak tegas oknum-oknum di SPBU yang diduga terlibat.
Imbauan Kapolda Riau. Untuk memastikan BBM subsidi tidak disalahgunakan, wartawan meminta agar APH memberikan teguran dan peringatan kepada oknum SPBU yang terlibat dalam mafia BBM. Sesuai arahan Presiden dan perintah Kapolri, Kapolda Riau diminta memberikan somasi terhadap pelaku usaha ilegal ini serta menutup tempat usaha mereka.
Kapolda Riau juga diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU yang menjual BBM subsidi tidak tepat sasaran, termasuk penghentian distribusi BBM bersubsidi bagi SPBU yang terbukti melanggar. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pengoplosan BBM ilegal diminta segera melaporkan kepada wartawan atau pihak berwenang.
Konfirmasi Pihak Terkait. Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan pengusaha dalam perdagangan BBM oplosan di Riau. Seorang warga yang ditemui tim wartawan mengungkapkan bahwa BBM oplosan diperjualbelikan di Tambusai Utara.
Pengoplosan dan pemalsuan BBM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak pengelola yang diduga terlibat telah dihubungi melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Redaksi/Tim GentaOnline.com