KNPI Riau Bentuk Satgas Penertiban Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

PEKANBARU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau resmi membentuk Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR) untuk mendukung upaya pemerintah dalam penertiban perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.
Pembentukan satgas ini dilaksanakan di Kong Djie Cafe Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada Selasa (18/02/2025). Ketua KNPI Riau, Nazaruddin, SH, MH, mengungkapkan bahwa langkah ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
"Satgas ini dibentuk untuk mendukung pemerintah dalam menata ulang perkebunan sawit di kawasan hutan. Perpres ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 101A dan Pasal 101B UU Cipta Kerja yang mengatur pengelolaan sawit di kawasan hutan," jelas Nazaruddin, didampingi oleh Sekretaris KNPI Riau, Asnaldi.
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, pemilik perkebunan sawit dalam kawasan hutan masih diberi kesempatan untuk mengurus izin usaha. Namun, setelah penerapan regulasi ini, perkebunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga dicabut penguasaannya oleh negara.
Menurut data, sekitar 1,5 juta hektare dari total 4 juta hektare perkebunan sawit di Riau terletak dalam kawasan hutan.
"Satgas SP3-SR hadir untuk memastikan agar kawasan hutan tetap terjaga kelestariannya dan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan perkebunan yang lebih tertib," tambah Nazaruddin.
KNPI Riau menunjuk Jamadi, SH sebagai Komandan Satgas SP3-SR. Jamadi menegaskan bahwa satgas ini akan mengawal implementasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
"Kami hadir untuk memastikan perkebunan sawit ilegal dapat teridentifikasi dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional," ujarnya.
Lebih lanjut, Jamadi menyebutkan bahwa perkebunan ilegal akan ditindak melalui mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan pidana bagi pelanggar berat.
Sekretaris KNPI Riau, Asnaldi, menambahkan bahwa penertiban ini tidak hanya berdampak pada regulasi lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi pada pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak sawit.
"Penertiban ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara dan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola sawit yang lebih baik," tambahnya.
Satgas SP3-SR KNPI Riau diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan aturan di sektor perkebunan sawit. (rls)