KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN FITNAH OLEH MEDIA MUARAMARS.COM

Senin, 03 Maret 2025 | 15:24:35 WIB
KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN FITNAH OLEH MEDIA MUARAMARS.COMi Foto:

Pekanbaru, 3 Maret 2025, Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh Muaramars.com, yang menyampaikan informasi tidak akurat dan mengandung unsur fitnah terhadap pihak terkait, kami (YL dan BM) merasa perlu untuk memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

1. Ketidakbenaran Informasi

Pemberitaan yang disampaikan oleh Muaramars.com tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan telah menimbulkan kesalahpahaman serta dampak negatif terhadap reputasi pihak yang diberitakan. Kami menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.

2. Penyelesaian Masalah

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dugaan terkait penerimaan uang oleh YL dan BM telah diselesaikan dengan pengembalian dana sebesar Rp10 juta kepada DK, yang telah mengakui bahwa uang tersebut telah diterima kembali. Dengan demikian, persoalan ini telah dianggap selesai dan tidak lagi menjadi permasalahan.

3. Dampak Pemberitaan yang Tidak Bertanggung Jawab

Pemberitaan yang dimuat oleh Muaramars.com, yang dikelola oleh Umar Patang, telah menciptakan opini yang keliru di tengah masyarakat dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak yang disebutkan dalam berita tersebut. Kami menyesalkan tindakan ini dan mengimbau agar media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

4. Dasar Hukum Klarifikasi

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, kami menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak bersifat fitnah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat (3), yang mengatur sanksi terhadap penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311, yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

5. Ajakan untuk Menjaga Etika Jurnalistik

Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang keliru dan mengajak semua pihak, khususnya media massa, untuk lebih bijak dalam menyebarkan berita. Kami juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap pemberitaan yang kami lakukan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terprovokasi oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Media Genta)

 

Tulis Komentar