Pengusaha Kuansing, Jeki, Laporkan Teva Iris ke Polda Riau atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 07 Maret 2025 | 00:09:34 WIB
Pengusaha Kuansing, Jeki, Laporkan Teva Iris ke Polda Riau atas Dugaan Pencemaran Nama Baiki Foto: Teva Iris

Pekanbaru – Seorang pengusaha asal Kabupaten Kuantan Singingi, Jeki, resmi melaporkan Teva Iris ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan ini dibuat pada 7 Maret 2025 dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Dr. Yalid, SH, MH, kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau.

Sebar Fitnah Lewat Grup WhatsApp

Dalam laporannya, Jeki menuduh Teva Iris telah menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baiknya melalui video singkat serta pesan di grup WhatsApp PDIP Pekanbaru. Salah satu fitnah yang disebarkan adalah bahwa Jeki disebut bekerja sebagai staf ahli Ketua DPRD Provinsi Riau dan meminta proyek pokok pikiran (pokir) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jeki membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya adalah seorang pengusaha, bukan staf ahli Ketua DPRD Riau.

"Saya memiliki usaha sendiri dan tidak ada kaitannya dengan jabatan yang disebutkan. Tuduhan ini mencoreng reputasi saya dan berdampak negatif pada bisnis saya," ujar Jeki.

Selain itu, Teva Iris juga dituding menyebarkan berita dari media online MataXpost.com yang dinilai menyesatkan dan menghakimi tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Jeki menyatakan akan mengajukan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Jika hak jawabnya tidak ditanggapi, ia akan melanjutkan ke Dewan Pers. Apabila rekomendasi Dewan Pers juga tidak diindahkan, ia tidak ragu membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkan media tersebut ke polisi.

Menurut Dr. Yalid, SH, MH, tindakan Teva Iris dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut melarang penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggar dapat dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku," tegas Dr. Yalid.

Hingga berita ini diterbitkan, Teva Iris maupun pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (rls)

Tulis Komentar