Jamadi Desak Gubri Evaluasi Direksi PT. BRK Syariah, Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Jadi Sorotan

Pekanbaru – Gubernur Riau Abdul Wahid dan Wakil Gubernur SF Harianto mencanangkan semangat perubahan dalam kunjungan mereka ke PT. BRK Syariah pada Kamis, 6 Maret 2025. Namun, upaya perubahan ini mendapat tantangan serius terkait dugaan lemahnya pengawasan dan disiplin di internal perusahaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin, 10 Maret 2025, Jamadi, S.SH, seorang praktisi hukum yang juga bagian dari Tim Divisi Hukum Pilkada Abdul Wahid - SF Harianto, secara pribadi mengajukan surat kepada Gubernur Riau. Dalam surat tersebut, ia meminta evaluasi menyeluruh hingga kemungkinan pemecatan direksi PT. BRK Syariah, yang dinilai gagal dalam penegakan disiplin dan etika perusahaan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran disiplin berat oleh Ricky Rahmadia, Kepala Kedai PT. BRK Syariah Garuda Sakti. Laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah diajukan oleh Jamadi, S.SH pada 11 Desember 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak direksi.
Ricky Rahmadia, yang merupakan pegawai perusahaan daerah, diduga secara terbuka terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Riau 2024. Padahal, pemegang saham mayoritas PT. BRK Syariah adalah Pemerintah Provinsi Riau, sehingga netralitas pegawai menjadi hal yang sangat krusial untuk menghindari konflik kepentingan.
Keterlibatan politik ini dikhawatirkan menimbulkan gesekan antara karyawan dengan pimpinan daerah, yang juga merupakan pemegang saham mayoritas bank. Hal ini berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif, menurunkan profesionalisme, dan merugikan perusahaan.
Selain itu, Ricky Rahmadia diduga melakukan berbagai tindakan yang dianggap merusak citra perusahaan dan pejabat terkait, termasuk:
Menyebarkan opini negatif tentang kondisi internal perusahaan.
Menyatakan bahwa kebijakan Pj. Gubernur Riau SF. Harianto dan manajemen PT. BRK Syariah "ngaco".
Mengklaim mampu mengarahkan suara karyawan untuk tidak memilih Abdul Wahid - SF Harianto dalam Pilkada.
Menghina pasangan Abdul Wahid - SF Harianto, serta menyebarkan narasi negatif tentang SF. Harianto.
Dugaan pelanggaran ini semakin diperparah dengan tidak adanya tindakan tegas dari direksi PT. BRK Syariah, sehingga dianggap melakukan pembiaran.
Melihat situasi ini, Jamadi, S.SH menilai bahwa direksi PT. BRK Syariah telah gagal menjalankan tugasnya dalam pengawasan dan penegakan disiplin pegawai. Oleh karena itu, ia mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi, bahkan jika diperlukan, mengganti mereka dengan kepemimpinan yang lebih tegas dan profesional.
Kasus ini menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Abdul Wahid - SF Harianto dalam menata BUMD yang lebih transparan dan berintegritas. Keputusan yang diambil akan menjadi indikator komitmen mereka terhadap reformasi di sektor keuangan daerah. (rls)