Perbuatan Tragis dan Tak Bermoral: Pencabulan Anak Tiri Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang, Pelaku Pemilik Media Online

Kampar, Riau – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Umar Patang, pemilik media online MuaraMars.com dan ketua Aliansi Wartawan Bersatu (AWB), diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja "Putri". Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan melahirkan.

(Inilah Umar Patang, oknum pelaku pemilik media online MuaraMars.com dan ketua Aliansi Wartawan Bersatu)
Kronologi Kejadian:
Tahun 2022: Perbuatan asusila tersebut terjadi di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Tambang. Istri Umar, yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Setelah Kejadian: Umar membawa anak tirinya pindah ke Desa Kualu. Di sana, ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa yang meninggal adalah mertuanya. Ternyata, Umar menikahi anak tirinya sendiri dan hingga kini telah memiliki dua anak dari pernikahan tersebut.
Pengungkapan Kasus: Tim media yang turun ke lokasi mendapatkan keterangan dari warga setempat yang membenarkan kejadian tersebut. Warga menunjukkan rumah tempat Umar melakukan perbuatan asusila hingga anak tirinya hamil dan melahirkan.
Konfirmasi Aparat Desa: Ketua RT 01 Desa Terantang, H. Hasbi, dan Ketua RT 10, Amar, membenarkan perbuatan biadab yang dilakukan oleh Umar Patang.
Aspek Hukum:
Perbuatan yang dilakukan oleh Umar Patang melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain:
1. Pasal 281 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
2. Pasal 285 KUHP: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.
3. Pasal 287 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.
5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka. (Tim)