Pemerintah Serahkan 68 Sertifikat Hak Milik di Rempang, Wujud Kepastian Hukum bagi Warga

BATAM – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan sengketa lahan dan mendorong pengembangan kawasan transmigrasi di Barelang. Dalam upaya tersebut, sebanyak 68 Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan kepada warga Tanjung Banur, Rempang, dalam acara yang digelar di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (18/3).
Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Nurus Sholichin.
Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin, menegaskan bahwa pemberian SHM ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum bagi masyarakat terdampak relokasi. "Alhamdulillah, BP Batam telah bersedia melepaskan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya untuk masyarakat, sehingga bisa diberikan hak milik," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan PP 18/2021 Pasal 12 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf ‘e’, yang memberikan dasar hukum bagi pelepasan HPL kepada warga. "Ini adalah kali pertama BP Batam melakukan hal ini, dan tentu menjadi momen bersejarah," tambahnya.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun kawasan transmigrasi ekonomi Barelang. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang terdampak mendapatkan hak-haknya secara penuh. Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Transmigrasi telah berkoordinasi dengan Bappenas terkait rencana penetapan kawasan transmigrasi Barelang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Keputusan Menteri Transmigrasi terkait program ini akan segera dikeluarkan sebagai langkah lanjut dalam mempercepat pembangunan wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, menegaskan bahwa sinergi antara kementerian sangat penting dalam percepatan sertifikasi lahan transmigrasi. “Ini adalah amanah Presiden agar Kepulauan Riau semakin maju dan masyarakatnya lebih sejahtera, serta bisa sejajar dengan negara tetangga,” ujarnya.
Program transmigrasi Barelang diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan. Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya. (rls/ridwan)