Revisi UU Kepolisian Harus Transparan dan Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Jumat, 28 Maret 2025 | 12:31:30 WIB
Revisi UU Kepolisian Harus Transparan dan Mengutamakan Kepentingan Rakyati Foto:

Jakarta, Genta Online – Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002) menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kewenangan yang akan diberikan kepada institusi Polri. Kekhawatiran muncul karena belum ada sosialisasi yang memadai, sementara pembahasan revisi UU TNI sebelumnya dilakukan secara tertutup, yang kini menuai kritik dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Di tengah polemik ini, kinerja kepolisian kembali menjadi sorotan akibat sejumlah kasus yang mencoreng institusi. Salah satunya adalah kasus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh anggota Polsek Metro Menteng kepada pihak hotel menggunakan kop surat resmi. Kasus ini menjadi ironi karena aparat penegak hukum seharusnya menindak praktik pemaksaan serupa yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025.

Tak hanya itu, insiden salah tangkap yang menimpa Kusyanto, seorang pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah, juga menambah daftar panjang kesalahan prosedural yang merugikan masyarakat. Meskipun Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, telah meminta maaf dan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya, kejadian ini menegaskan perlunya reformasi di tubuh kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel.

Kritik terhadap kepolisian juga datang dari berbagai kalangan, termasuk Yenny Wahid, yang menilai bahwa Polri, yang seharusnya melindungi rakyat, justru kerap menjadi ancaman. Hal ini diperburuk dengan adanya kasus dugaan pelanggaran oleh pejabat kepolisian yang hanya berujung pada pencopotan jabatan tanpa sanksi lebih tegas.

Melihat berbagai persoalan ini, masyarakat berharap agar revisi UU Kepolisian tidak sekadar memperbesar kewenangan institusi, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan agar Polri benar-benar menjadi pelindung dan pengayom rakyat. Pembahasan revisi UU ini harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan partisipasi publik, demi memastikan kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

DPR RI perlu menyadari bahwa kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif dan kepolisian sedang berada di titik kritis. Transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan revisi UU Kepolisian menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan tersebut dan mencegah kemarahan publik yang semakin membuncah. Negeri ini milik seluruh rakyat, dan setiap kebijakan yang dibuat harus mencerminkan kepentingan bersama. (Lelek)

 

Tulis Komentar