Kemendagri Instruksikan Pembayaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Sebelum Idul Fitri

Jakarta, 28 Maret 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor 100.3.2.3/1362/BPD tertanggal 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota yang memiliki desa di wilayahnya.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si., ini menegaskan pentingnya percepatan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) guna memastikan kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya menjelang hari raya.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Instruksi ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Kemendagri meminta gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk:
1. Memerintahkan bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan mengenai ADD.
2. Melakukan monitoring dan pengawasan penyaluran ADD setiap bulan.
3. Melaporkan perkembangan pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa kepada Kemendagri.
Sementara itu, bupati dan wali kota diminta memastikan ADD disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa, sehingga pembayaran siltap dapat dilakukan secara rutin sesuai ketentuan.
Dukungan Anggaran dan Laporan Pelaksanaan
Bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran dalam APBD 2025, Kemendagri membuka opsi pergeseran anggaran atau perubahan peraturan kepala daerah agar siltap tetap bisa dibayarkan tepat waktu.
Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pembayaran melalui tautan https://bit.ly/datasiltapkabkota2025 serta mengirimkan data ke subditpengelolaankeuangandesa@gmail.com.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa dapat menerima hak keuangan mereka sebelum Idul Fitri, guna memastikan kesejahteraan mereka dalam menyambut hari raya.
rls