Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:00:00 WIB
Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanahi Foto:

GentaOnline.Com - Pekanbaru. Seorang warga Jalan Pias, RT 04/RW 08, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jawanis, mengaku menjadi korban dugaan teror terkait sengketa tanah yang telah ditempati dan dikuasainya selama puluhan tahun.

Di tengah persoalan tersebut, pelayanan Ketua RW 08 ikut dipertanyakan lantaran dinilai tidak memberikan pendampingan saat warganya meminta perlindungan.

Jawanis menuturkan, tanah seluas sekitar 20 x 15 meter persegi yang berdiri bangunan rumah miliknya tiba-tiba diklaim oleh pihak lain. 

Padahal, menurutnya, lahan tersebut dikuasainya berdasarkan SKGR Nomor 312/BR/1998, telah ditempati sejak sekitar tahun 2000, serta rutin dibayarkan pajaknya kepada negara.

"Ini rumah milik saya. Saya punya SKGR Nomor 312/BR/1998. Sudah saya kuasai sekitar 26 tahun dan selama ini tidak pernah ada yang menggugat. Pajaknya juga saya bayar. Kenapa sekarang tiba-tiba ada yang mengaku tanah ini milik mereka," ujar Jawanis kepada wartawan di saat lokasi. 

Menurut Jawanis, persoalan itu berubah menjadi ancaman setelah dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenalnya. 

Dalam pesan tersebut, ia diminta segera mengosongkan rumah dalam waktu 3x24 jam. Bahkan, pengirim pesan disebut mengancam akan memagari lahan tersebut apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

Teror tersebut membuat Jawanis dan keluarganya merasa tidak aman tinggal di rumah yang selama ini mereka tempati.

"Saya sudah minta agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Tapi yang saya terima justru ancaman lewat WhatsApp. Kami minta aparat penegak hukum turun tangan. Jangan biarkan dugaan mafia tanah meresahkan masyarakat," tegasnya.

Di tengah situasi tersebut, keluarga Jawanis mengaku telah meminta bantuan kepada Ketua RW 08, Suprianto, dengan harapan mendapat pendampingan sebagai perangkat lingkungan.

Namun, menurut anak Jawanis, Meli, harapan itu tidak mendapat respons sebagaimana yang diinginkan.

Meli mengaku Ketua RW, Suprianto, menyampaikan bahwa persoalan tersebut belum merupakan tindak kriminal dan menyarankan agar pihak keluarga melaporkannya sendiri kepada aparat berwenang.

"Saya datang mengadu sebagai warga karena berharap ada pendampingan. Tapi Ketua RW, Suprianto, bilang belum ada kriminal dan menyuruh kami melapor sendiri. Apakah harus menunggu kami bunuh-bunuhan dulu baru ada perhatian?," kata Meli.

Menurut Meli, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di lingkungan masyarakat, Ketua RW semestinya hadir untuk mendengar keluhan warga, memberikan pendampingan, serta membantu mencarikan solusi awal sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ia mengaku kecewa karena merasa keluarganya justru dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian.

"Kami bukan minta Ketua RW memihak siapa pun. Kami hanya berharap beliau hadir sebagai pelayan masyarakat, mendengar keluhan kami, dan mendampingi warga yang sedang mengalami persoalan," ujarnya.

Selain mempertanyakan pelayanan Ketua RW, Meli juga menyampaikan dugaan pribadinya terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan itu belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

"Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa keluhan kami tidak ditanggapi? Dugaan kami ada permainan dan kerja sama antar Ketua RW dengan para mafia tanah. Tapi biarlah aparat yang membuktikan semuanya," katanya.

Keluarga Jawanis meminta Pemerintah Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, serta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang mereka alami. Mereka berharap masyarakat kecil memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan yang maksimal dari aparatur di tingkat lingkungan.

Mereka juga meminta Wali Kota Pekanbaru mengevaluasi pelayanan Ketua RW 08 agar lebih responsif terhadap setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Kami mohon kepada Bapak Wali Kota Pekanbaru agar mengevaluasi pelayanan Ketua RW, khususnya di wilayah kami (RW08, Tengkerang Barat). Jangan sampai masyarakat kecil yang sedang mencari perlindungan justru merasa ditinggalkan. Tolong dengarkan jeritan kami," tutup Meli.

Sementara itu, Ketua RW 08 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Suprianto, membenarkan bahwa dirinya telah mengetahui adanya persoalan tersebut. Ia mengaku pernah didatangi oleh pihak yang mengklaim tanah milik Jawanis dan menyampaikan rencana untuk memagari lahan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai pengakuan keluarga Jawanis yang menyebut telah mengadu terkait dugaan teror dan ancaman yang diduga dilakukan oleh mafia tanah. Suprianto mengakui memang menerima penyampaian tersebut. Namun, menurutnya, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp dan belum pernah disampaikan secara langsung.

"Iya, memang ada menyampaikan lewat WhatsApp. Tapi belum pernah datang langsung ke rumah saya. Padahal rumah kami berdekatan. Kalau lewat WhatsApp kadang pembahasannya panjang dan bisa terjadi salah paham," ujarnya.

"Saya belum ambil langkah, sedang mencari jalan gimana cara mebela masyarakat. Saya sudah koordinasi dan menyampaikan pada tanggal 12 juli prihal permasalahan ini. Poin lima ini, saya sudah sampai kan juga ke Babinsa dan Babinkamtibmas walau pun mereka punya surat sertifikat tidak ada hak mereka untuk membongkar yg berhak eksekusi adalah pengadilan," tambahnya. 

Suprianto juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengabaikan laporan warga. Menurutnya, persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara dirinya dengan keluarga Jawanis.

Ia juga menepis dugaan adanya keterlibatan ataupun kerja sama dirinya dengan pihak yang disebut-sebut sebagai mafia tanah.

Tugas dan Peran RT/RW antara lain:

1. Membantu pemerintah desa dalam pendataan penduduk, administrasi kependudukan, dan pelayanan sosial masyarakat.

2. Menyampaikan informasi, kebijakan, dan program pemerintah kepada warga di wilayahnya.

3. Menampung, menyalurkan, serta menyelesaikan aspirasi dan permasalahan masyarakat secara musyawarah.

4. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarwarga.

Masyarakat yang hadir disaat RDP sangat kecewa berat terhadap pelayanan RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai yang tidak ada bantahan di saat RDP Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru. Apakah itu cara pelayanan terhadap masyarakat dan pembelaan masyarakat?

Masyarakat Berharap Pemerintah harus membenahi RT, RW yang tidak menjalankan tugasnya pada semestinya secara tegas. 

Ini sangat di sorot tajam terhadap Walikota Pekanbaru dan Pemerintah Daerah Riau terkait anggota Bawahan. 

Hak Jawab dan Klarifikasi

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang disebut dalam pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi. Apabila di kemudian hari terdapat hak jawab atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Lelek)

Tulis Komentar