Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

Ahad, 19 Juli 2026 | 13:36:19 WIB
Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*i Foto:

PEKANBARU – Pihak Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau versi Larshen Yunus menyampaikan keberatan atas pemberitaan Kompas.com yang terbit pada 18 Juni 2026 berjudul "Pria Mengaku Ketua DPD KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan." Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dikirimkan oleh istri Larshen Yunus, Evi Friska, kepada Pemimpin Redaksi Kompas.com di Jakarta serta wartawan kontributor Kompas.com di Pekanbaru, Idon Tanjung.

Menurut pihak keluarga, pemberitaan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka menilai berita itu disusun secara sepihak, tidak berimbang, tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta hanya mengutip keterangan dari pihak kepolisian tanpa memberikan ruang konfirmasi kepada Larshen Yunus.

Dalam suratnya, Evi Friska menyatakan bahwa penggunaan frasa "mengaku sebagai Ketua DPD KNPI Riau" merupakan diksi yang dianggap tendensius dan merugikan nama baik suaminya. Menurutnya, persoalan dualisme kepengurusan organisasi bukanlah hal baru yang hanya terjadi di KNPI, melainkan juga pernah terjadi di sejumlah organisasi nasional lainnya. Karena itu, ia menilai penggunaan frasa tersebut tidak semestinya menjadi kesimpulan media dalam sebuah produk jurnalistik.

Pihak keluarga juga menyebut pemberitaan tersebut tidak disertai bukti yang dapat memperkuat tuduhan sebagaimana diberitakan. Mereka mempertanyakan apakah wartawan yang menulis berita telah melihat secara langsung alat bukti maupun barang bukti yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana disampaikan penyidik.

Dalam Hak Jawab tersebut, Evi Friska meminta Kompas.com menunjukkan dasar pemberitaan, baik berupa rekaman suara, rekaman video, percakapan WhatsApp, pesan singkat maupun bukti lain yang dapat menjelaskan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diberitakan kepada publik.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip cover both sides, check and recheck, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan, khususnya pada perkara hukum yang masih berproses. Menurutnya, media semestinya tidak hanya mengutip keterangan aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Evi Friska bahkan mengaku membuka ruang kepada wartawan Kompas.com untuk bertemu langsung dengan Larshen Yunus di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru pada jam besuk guna memperoleh informasi yang utuh mengenai kronologi perkara yang sedang berjalan.

Dalam surat tersebut, pihak keluarga juga meminta Kompas.com segera memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi yang telah disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak setiap orang yang dirugikan akibat pemberitaan pers, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang telah dipublikasikan.

Pihak Larshen Yunus mengaku sangat menyayangkan apabila media yang selama ini dikenal sebagai media nasional justru tidak memberikan ruang terhadap hak jawab tersebut. Menurut mereka, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pers yang profesional, proporsional, independen, serta menjunjung tinggi kepentingan publik.

Di akhir suratnya, Evi Friska meminta Kompas.com menunjukkan itikad baik dengan menerbitkan hak jawab maupun melakukan koreksi terhadap pemberitaan dimaksud. Ia juga menyatakan bahwa apabila hak tersebut tetap tidak dipenuhi, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, keberimbangan, serta menghormati hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. (Lelek)

Tulis Komentar