Ismail Sarlata Desak Kapolda Sumbar Tindak Tegas Kapolres Sijunjung Terkait Kasus Empat Wartawan Riau

Sabtu, 12 April 2025 | 08:09:15 WIB
Ismail Sarlata Desak Kapolda Sumbar Tindak Tegas Kapolres Sijunjung Terkait Kasus Empat Wartawan Riaui Foto:

PADANG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Ismail Sarlata, bersama sejumlah wartawan dari Riau dan Kota Padang, resmi melaporkan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas dan Wakapolres ke Propam Polda Sumatra Barat pada Jumat (11/04/2025). Laporan tersebut dilayangkan di Mapolda Sumbar, Jalan Sudirman, Kota Padang.

Ismail Sarlata menyampaikan dalam siaran persnya bahwa laporan ini merupakan bentuk kekecewaan atas pernyataan Kapolres AKBP Andre Anas dan Wakapolres dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Polres Sijunjung, Rabu (9/04/2025). Dalam konferensi tersebut, mereka dianggap telah memutarbalikkan fakta terkait kasus dugaan tindak pidana yang menimpa empat wartawan asal Riau di Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Konferensi pers yang dimuat dalam situs resmi Polri Sumatera Barat bahwa “belum ada laporan polisi dari pihak korban”. Namun, Ismail menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

Ia menunjukkan bukti berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/44/III/2025/SPKT-RES SJJ, yang diterima oleh kuasa pelapor Ismail Novendra, SH (Ismail Raja Tega), pada 20 Maret 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Aipda Bobby Refando, Kanit I SPKT Polres Sijunjung.

Lebih lanjut, Ismail juga membantah narasi yang menyebutkan adanya pertemuan langsung antara Kapolres dengan para korban. Ia menjelaskan bahwa pertemuan yang sebenarnya terjadi adalah dengan pihak Polda Sumbar melalui Dirreskrimum T. Fanani di ruang Wadirreskrimum pada Selasa (19/03/2025), sebelum laporan pengaduan dilayangkan.

Atas dasar itu, Ismail menilai pernyataan Kapolres dan Wakapolres sebagai bentuk penyebaran informasi bohong (hoaks), yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Saya mendesak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta, agar segera memutasi Kapolres dan Wakapolres Sijunjung karena telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada publik melalui media resmi milik institusi,” tegas Ismail.

Dalam laporan yang diterima oleh Propam Polda Sumbar dengan Nomor: SPSP2/23/IV/2025/Bagyanduan, tertanggal 11 April 2025 dan ditandatangani oleh Brigpol Andra Efiendri, SH, MM, Ismail juga menyinggung soal pemblokiran komunikasi oleh Kapolres terhadap dua wartawan korban serta kuasa hukum mereka.

Sanksi Hukum Jika terbukti melakukan rekayasa informasi dan menyampaikan keterangan palsu ke publik, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Selain itu, tindakan menghambat kerja wartawan dan advokat dapat melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya berharap, sebagai Kapolda baru, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dapat membuktikan komitmennya untuk menjaga integritas institusi Polri. Jika tidak ada langkah tegas, laporan hukum yang telah dibuat oleh empat wartawan Riau ini dikhawatirkan akan menjadi sia-sia,” tutup Ismail Sarlata dalam siaran persnya.

(Sumber: DPP AMI / Tim Media)

 

 

Tulis Komentar