PT Nusantara Sentosa Raya Undang Parman Manalu untuk Klarifikasi Areal 40 Hektare di Kawasan Hutan

Pekanbaru, 29 April 2025 — PT Nusantara Sentosa Raya (NSR), pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, mengirimkan surat pemberitahuan dan undangan klarifikasi kepada seorang warga bernama Parman Manalu. Dalam surat bernomor 12/NSR-EXT/LGL/IV/2025 tersebut, PT NSR menyatakan bahwa berdasarkan hasil patroli perlindungan hutan, areal milik Parman seluas 40 hektare diduga berada dalam kawasan hutan yang dikelola oleh perusahaan.
Dalam surat tersebut, PT NSR mengundang Parman Manalu untuk hadir dalam rapat klarifikasi yang akan digelar di Pekanbaru pada Sabtu, 4 Mei 2025, pukul 16.00 WIB hingga selesai. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas-batas lahan dan status penggunaan kawasan yang disebutkan.
Dasar Hukum: Kegiatan pengawasan dan klarifikasi ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pemanfaatan dan perlindungan kawasan hutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 tentang Tata Cara Kerja Sama, Pemanfaatan, dan Kegiatan Lainnya di Kawasan Hutan.
PT NSR menyatakan bahwa klarifikasi ini penting guna menghindari potensi konflik tenurial dan memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Parman Manalu terkait undangan tersebut. (rls)