Terjadi kecelakaan kerja serius di PKS Kebun Tandun milik PTPN IV Regional III

Ahad, 11 Mei 2025 | 10:16:18 WIB
Terjadi kecelakaan kerja serius di PKS Kebun Tandun milik PTPN IV Regional IIIi Foto: Insiden Kecelakaan Kerja di PKS Tandun, Diduga Ada Pelanggaran UU Ketenagakerjaan: Krani Satu Diduga Bohong, Manager Bungkam

Kampar – Diduga terjadi kecelakaan kerja serius di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kebun Tandun milik PTPN IV Regional III pada Kamis pagi (8/5/2025), sekitar pukul 07.45 WIB. Seorang karyawan berinisial FS dilaporkan mengalami luka bakar parah akibat kebocoran pada dapur boiler saat bekerja di stasiun boiler pabrik tersebut.

Menurut keterangan rekan korban, insiden terjadi saat FS bersama petugas lain sedang melakukan pembersihan bara api, namun tiba-tiba dinding batu boiler runtuh dan menyemburkan api. “Boilernya sudah tidak layak operasi, tapi masih dipakai,” ungkap rekan korban yang enggan disebut namanya.

Korban hingga kini masih dirawat secara intensif di RS Kebun Tandun, tepatnya di ruang Melati. Namun, informasi dari pihak manajemen justru membingungkan publik. Krani Satu, Robit Sugara, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, membantah adanya kecelakaan kerja. “Kecelakaan kerja apa ya bang, aku kok nggak tahu pula,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Manager PKS Tandun, Firdaus, tak memberikan respon apapun meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Bahkan, ia memblokir nomor jurnalis yang mencoba menghubunginya.

Dugaan Pelanggaran UU dan Ancaman Sanksi:

1. Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Jika terbukti boiler sudah tidak memenuhi standar operasional namun masih digunakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif karena lalai menjamin keselamatan kerja.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 menyatakan setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan bisa dijerat sanksi jika terbukti abai.

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Kelalaian dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dapat dijerat dengan pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

4. Upaya Menghalangi Informasi (Obstruction of Justice)

Bila terbukti ada unsur kesengajaan menutupi kejadian kecelakaan kerja, termasuk tindakan menyangkal atau memblokir komunikasi oleh pejabat perusahaan, hal itu dapat dikategorikan sebagai penghalangan proses investigasi.

Mengingat korban mengalami luka berat dan belum ada pernyataan resmi dari manajemen, publik menunggu kejelasan dari pihak berwenang dan pengawas ketenagakerjaan. (lelek)

 

Tulis Komentar