Wali Nagari Mandeh Diduga Terlibat Pembabatan Hutan Mangrov, LSM Desak Polda Sumbar Tangkap Pelaku

Pesisir Selatan, 14 Mei 2025 — Dugaan praktik perusakan lingkungan kembali mencuat di kawasan wisata Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sorotan kali ini tertuju pada Wali Nagari Mandeh, Mushendri, yang diduga kuat terlibat langsung dalam pembabatan hutan mangrov secara ilegal di wilayah pesisir yang seharusnya dilindungi.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, sejumlah area hutan mangrov di sekitar kawasan wisata Mandeh terlihat telah dibabat habis dan diratakan. Informasi dari warga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak awal 2024 dan dilakukan atas sepengetahuan bahkan dugaan kuat atas perintah langsung dari Wali Nagari.
“Kami melihat alat berat masuk sejak tahun lalu. Kawasan yang dulunya rimbun dengan pohon bakau sekarang jadi lahan kosong. Katanya untuk pembangunan resort, tapi izinnya tidak jelas,” ujar seorang sumber yang dapat dipercaya, yang tak mau namanya ditulis.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa Wali Nagari Mushendri tidak hanya diduga merusak lingkungan, tetapi juga memecah belah masyarakat dan ninik mamak di Nagari Mandeh. “Siapa pun yang tak berpihak padanya akan dipersulit urusannya, baik di desa maupun di kantor wali nagari. Ini sudah merusak tatanan sosial dan adat kami,” ujarnya.
Aktivis lingkungan dari Lembaga Pecunta Alam Indonesia (LPAI), Yogi, mengecam keras tindakan tersebut. “Kami tidak hanya mengecam, kami juga menuntut agar Wali Nagari Mandeh, Mushendri, segera ditangkap dan diproses secara hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan,” tegas Rika.
Ia menambahkan, pembabatan hutan mangrov tidak hanya merusak ekosistem laut dan pesisir, tapi juga mengancam keselamatan warga sekitar dari bencana abrasi dan banjir. “Kejahatan seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan biarkan pelaku berlindung di balik jabatan,” ujarnya.
Jika terbukti melakukan pembabatan hutan mangrov secara ilegal, Mushendri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e dan Pasal 78 ayat (5), yang menyatakan bahwa:
"Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)."
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenakan jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang berdampak serius, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Nagari Mushendri belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat bersama sejumlah LSM tengah menyusun laporan resmi untuk dilayangkan ke Gakkum KLHK, Kejaksaan, dan instansi terkait guna mendorong penindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran berat ini. (Tim)