Wali Nagari Mandeh Diduga Terlibat Korupsi dan Perusakan Hutan Mangrove, Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:34:45 WIB
Wali Nagari Mandeh Diduga Terlibat Korupsi dan Perusakan Hutan Mangrove, Masyarakat Desak Penegakan Hukumi Foto:

Pesisir Selatan – Dugaan praktik korupsi dan perusakan lingkungan kembali mencuat di kawasan wisata Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sosok yang disorot adalah Wali Nagari Mandeh, Mushendri, yang dituding terlibat dalam sejumlah penyimpangan dana nagari serta pengrusakan hutan mangrove secara ilegal.

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh mantan Ketua Bamus Nagari Mandeh. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebutkan bahwa dana Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Mandeh Robiah sebesar Rp200 juta diduga disalahgunakan oleh Wali Nagari Mushendri.

Dana tersebut, menurut sumber, digunakan untuk pembelian satu unit mobil Keri, usaha gas, dan pembuatan bod wisata bermesin tempel. Namun hingga kini, tak pernah ada musyawarah atau laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait pemanfaatan dana tersebut maupun hasil usahanya.

“Kami tidak tahu berapa keuntungan atau apakah usaha itu berjalan. Semua dikelola sendiri tanpa transparansi,” ujar sumber tersebut.

Tak hanya itu, dana pertanian Nagari Mandeh senilai Rp82 juta juga dipertanyakan penggunaannya. Menurut informasi dari sumber yang sama, hingga saat ini tidak ada bukti realisasi dana tersebut.

Kasus lain yang menjerat Mushendri adalah dugaan kuat keterlibatannya dalam pembabatan hutan mangrove di kawasan pesisir wisata Mandeh. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya area hutan mangrove yang telah dibabat habis dan diratakan. Warga menyebutkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak awal 2024 dan dilakukan dengan menggunakan alat berat.

“Kami lihat alat berat keluar masuk sejak tahun lalu. Kawasan yang dulunya rimbun dengan pohon bakau sekarang jadi tanah kosong. Katanya mau bangun resort, tapi izinnya tidak jelas,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga juga menyebutkan bahwa aksi ini menimbulkan keresahan dan konflik sosial. Mushendri dituding memecah belah masyarakat dan ninik mamak. “Siapa pun yang berbeda pandangan dengan wali nagari akan dipersulit,” lanjut sumber tersebut.

Aktivis lingkungan dari Lembaga Pecinta Alam Indonesia (LPAI), Rika, mengecam keras tindakan Mushendri. Ia menilai perusakan hutan mangrove bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.

“Pembabatan mangrove mengancam keselamatan masyarakat dari abrasi dan banjir. Ini harus jadi perhatian aparat hukum,” tegas Rika.

Rika menuntut agar Mushendri segera diproses hukum. Jika terbukti, ia bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Nagari Mushendri belum memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat bersama sejumlah LSM tengah mempersiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Gakkum KLHK, Kejaksaan, dan pihak berwenang lainnya.

(Tim)

 

Tulis Komentar