KORBAN LUKA BAKAR DI PKS TANDUN DIDUGA AKIBAT KELALAIAN KESELAMATAN KERJA

Ahad, 18 Mei 2025 | 07:00:21 WIB
KORBAN LUKA BAKAR DI PKS TANDUN DIDUGA AKIBAT KELALAIAN KESELAMATAN KERJAi Foto: Manajemen Pabrik Bungkam, Dugaan Pengabaian Standar K3 Mencuat

Kampar--Seorang karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) Tandun milik PTPN IV Regional III berinisial FS, menjadi korban dalam insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, sekitar pukul 07.45 WIB. Hingga berita ini diturunkan, FS masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Tandun akibat luka bakar serius pada bagian punggung dan kedua tangannya.

Keterangan pihak keluarga menyebutkan bahwa kondisi korban masih belum stabil dan membutuhkan perawatan lanjutan. "Punggung dan kedua tangannya terkena luka bakar. Sekarang masih dirawat intensif di rumah sakit," ungkap salah satu anggota keluarga korban saat diwawancarai Rabu (14/5).

Namun, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PKS Tandun belum membuahkan hasil. Krani Satu (Kasat) PKS Tandun, Robit Sugara, saat dihubungi wartawan justru menyatakan tidak mengetahui adanya kecelakaan kerja tersebut. "Kecelakaan kerja apa ya, bang? Saya tidak tahu soal itu," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Firdaus selaku Manager PKS Tandun, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan. Bahkan, beberapa awak media yang mencoba menghubungi melalui pesan singkat menyebut bahwa kontak mereka telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Temuan investigasi di lapangan justru menunjukkan bahwa kecelakaan kerja di lingkungan PKS Tandun bukanlah kejadian baru. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak November 2024 hingga saat ini, FS merupakan korban kecelakaan kerja yang keempat.

“Sudah sering terjadi kecelakaan kerja di sini. Ini bukan yang pertama. Dapur boiler di pabrik itu sudah tidak layak pakai. Tapi masih saja dioperasikan,” jelasnya.

Dugaan kuat menyebut bahwa insiden yang menimpa FS disebabkan oleh semburan api dari dapur boiler yang rusak. Jika benar demikian, hal ini menandakan adanya kelalaian pihak manajemen terhadap pemeliharaan peralatan kerja dan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dalam penggunaan peralatan dan lingkungan kerja. Bila terbukti ada kelalaian, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Masyarakat dan kalangan pemerhati ketenagakerjaan mendesak agar pihak berwenang, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PKS Tandun dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Jangan sampai ada korban berikutnya. Ini harus menjadi yang terakhir. Kami harap pemerintah turun tangan," ujar seorang warga yang prihatin atas kejadian tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PTPN IV Regional III. (*)

 

Tulis Komentar