Wali Nagari Mandeh Dilaporkan Warga ke Kejati Sumbar, Diduga Selewengkan Dana dan Rambah Hutan Mangrove

Pesisir Selatan – Wali Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Mushendri, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dugaan penyelewengan dana dan perusakan lingkungan. Laporan masyarakat ini juga didampingi oleh wartawan, tertanggal 25 Mei 2025, dan dilengkapi bukti foto serta petisi dukungan dari tokoh adat dan warga Nagari Mandeh.
"Hari ini tahapan memperbaiki data dulu, besok dilaporkan resmi" kata sumber.
Dalam laporan tersebut, Mushendri diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya perambahan hutan mangrove/bakau, penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 yang dikelola secara pribadi, penyelewengan dana BUMNag tahun 2018, serta penyalahgunaan dana pertanian tahun 2023 senilai Rp82 juta.
Selain dugaan pidana, masyarakat juga mengeluhkan sikap otoriter wali nagari yang disebut-sebut telah memecah belah kaum adat (Niniak Mamak), memberhentikan aparat desa secara sepihak, dan mengintimidasi pegawai yang dianggap tidak sejalan dengan dirinya.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat Nagari Mandeh, di antaranya: Amrin, Alizarice , Witri, Sawir, Aliswan dan sejumlah ninik mamak.

Para pelapor menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar aspirasi segelintir pihak, melainkan merupakan suara mayoritas masyarakat Nagari Mandeh yang menginginkan perubahan dan keadilan.
"Ratusan warga siap menjadi saksi atas berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Mushendri selama menjabat. Kami meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas para pelapor dalam keterangannya.
Jika terbukti bersalah, Mushendri berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Untuk kasus perambahan mangrove, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumatera Barat maupun dari Mushendri selaku pihak terlapor. (*)