Tunggak Pajak dan Pasang Reklame Ilegal, Kedai Kopi Hokky Panam Disegel

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:04:50 WIB
Tunggak Pajak dan Pasang Reklame Ilegal, Kedai Kopi Hokky Panam Disegeli Foto: Kedai Kopi Hokky Panam, yang dikenal sebagai salah satu tempat nongkrong favorit Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

PEKANBARU — Empat tempat usaha di Kota Pekanbaru disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena terbukti melanggar kewajiban perpajakan. Di antara usaha yang disegel adalah Kedai Kopi Hokky Panam, yang dikenal sebagai salah satu tempat nongkrong favorit Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Penyegelan dilakukan terhadap tiga warung kopi dan satu restoran yang berlokasi di kawasan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau. Usaha-usaha ini diketahui menunggak pajak restoran dan memasang reklame tanpa izin resmi. Petugas Bapenda menempelkan stiker peringatan di pintu usaha, sebagai tanda bahwa tempat tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya kepada daerah.

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah yang berlaku. Ia menyayangkan masih adanya pelaku usaha dengan pengunjung ramai dan omzet tinggi, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar pajak.

Denny menyebutkan bahwa pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait dua jenis pajak utama: pajak restoran dan pajak reklame. Dalam banyak kasus, pemilik usaha tidak menyetorkan pajak restoran 10 persen dari transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011. Selain itu, banyak yang memasang papan nama atau spanduk promosi tanpa izin resmi, melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

Ia menambahkan bahwa tindakan penyegelan bukan hanya sebagai bentuk sanksi administratif, tetapi juga bagian dari penegakan hukum yang memberi tekanan moral kepada pelaku usaha. Stiker yang ditempel menjadi penanda bahwa tempat tersebut sedang bermasalah secara pajak, sekaligus mendorong masyarakat untuk mendukung usaha yang taat aturan.

Lebih jauh, jika pelaku usaha tetap tidak mengindahkan peringatan, pemerintah kota akan mempertimbangkan sanksi lanjutan, termasuk pencabutan izin usaha. Ancaman sanksi ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penegakan Perda Pajak Daerah.

Denny menegaskan bahwa pajak restoran dan reklame merupakan komponen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal Wali Kota Agung Nugroho yang tengah fokus menggali potensi pendapatan dari sektor-sektor non-pajak pusat.

Razia dan pengawasan akan terus digencarkan oleh Bapenda di wilayah-wilayah strategis Pekanbaru. Jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan serupa akan diterapkan di tempat-tempat usaha lainnya tanpa pandang bulu. Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengecek dan melunasi kewajiban pajaknya, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan kota secara adil dan berkelanjutan. (tim)

 

Tulis Komentar