Kadis Lewat Usia Pensiun Masih Menjabat, Pemkab Kampar Diduga Abaikan Regulasi ASN

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:08:04 WIB
Kadis Lewat Usia Pensiun Masih Menjabat, Pemkab Kampar Diduga Abaikan Regulasi ASNi Foto:

Kampar – Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar diduga masih tetap aktif menjabat meskipun telah melewati Batas Usia Pensiun (BUP) sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian nasional. Dugaan ini memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai mencerminkan pembiaran dan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa pejabat yang masih menjabat namun diduga telah melewati BUP antara lain:

Hendri Dunan – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kholida – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Suhermi – Asisten II Sekretariat Daerah Kampar dan sejumlah pejabat lainnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pejabat struktural eselon II adalah 58 tahun, kecuali jika diperpanjang secara resmi berdasarkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian. Namun, hingga saat ini diduga belum ada rekomendasi atau surat keputusan resmi dari Bupati Kampar untuk memperpanjang masa jabatan para pejabat dimaksud.

Hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian PNS,

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Seorang sumber internal Pemkab Kampar mengatakan, “Beberapa pejabat yang sudah masuk usia pensiun masih menerima tunjangan jabatan dan menjalankan tugas struktural, padahal mereka seharusnya sudah diberhentikan atau minimal masuk masa persiapan pensiun. Belum ada SK perpanjangan dari Bupati yang kami ketahui.”

Sebagaimana aturan, PNS yang mencapai BUP seharusnya masuk ke masa persiapan pensiun (MPP). Dalam masa ini, mereka berhak menerima tunjangan sebesar satu kali penghasilan terakhir tiap bulan serta pensiun bulanan sebesar 75 persen dari gaji terakhir. Bila tidak memasuki MPP dan tetap menjabat tanpa dasar hukum, maka bisa terjadi tumpang tindih hak dan potensi kerugian negara.

Pemerhati birokrasi di Riau Alfan Siregar menyebutkan bahwa pembiaran ini sangat berisiko. “Kalau tidak ada rekomendasi atau SK perpanjangan dari kepala daerah, maka pejabat itu ilegal secara administratif. Ini bisa berdampak hukum, apalagi menyangkut anggaran,” tegasnya.

Belum adanya sikap tegas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar membuat isu ini terus bergulir di kalangan ASN dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Kampar maupun BKD terkait dugaan pelanggaran ini. (*)

 

Tulis Komentar