Tokoh Masyarakat Kampar Tantang Kapolda Riau Tertibkan Perambah Hutan, Bukan Hanya Level Perangkat Desa

Bangkinang – Tokoh masyarakat Kampar, Ramadhan, S.Sos, menantang Kapolda Riau untuk menindak tegas para pengusaha sawit ilegal yang telah membuka lahan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang selama ini, menurutnya, hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa, sementara aktor-aktor besar justru dibiarkan leluasa merambah hutan.
“Kalau memang Pak Kapolda Riau bagak (berani), kami siap berikan datanya. Jangan hanya berani ke datuk-datuk di kampung, tapi diam terhadap perusak hutan besar-besaran,” ujar Ramadhan, Minggu (9/6).
Ia kemudian membeberkan daftar dugaan nama-nama pemilik kebun sawit di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi konversi (HPK), hutan lindung, bahkan suaka margasatwa di wilayah Rantau Kampar Kiri:
1. Guru Singa (Kebun Gursing) – 200 hektare (HPT)
2. Bogan – 1.000 hektare (HPT)
3. Heri Irawan – 2.000 hektare (HPT)
4. Cina Yono (Awi) – 300 hektare (HPT & HPK)
5. Santo – 300 hektare (HPT)
6. Pak Supendi – 1.000 hektare (status tidak jelas)
7. Irwan – 300 hektare (HPT)
8. Amin Jin – 100 hektare (HPK)
9. Susanto – 500 hektare (HPT & HPK)
10. Pak Boro – 500 hektare (HPT)
11. Si'al – 200 hektare (HPT)
12. Usaman (Riau Musik) – 200 hektare (HPT)
13. Habib Guna Dodos – 200 hektare (HPK)
14. Robet – 200 hektare (HPK)
15. India Kuntu – 200 hektare (Suaka Margasatwa)
Ramadhan menegaskan bahwa informasi ini diperoleh dari masyarakat yang resah atas pembiaran terhadap para pengusaha sawit ilegal yang telah merusak ekosistem hutan.
“Ini baru sebagian kecil. Kami bisa bongkar lebih besar lagi kalau aparat serius. Jangan tebang pilih, hukum harus adil,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. (*)