Walikota Pekanbaru Diduga Langgar UU Pengelolaan Sampah, Gedung Dekranasda Jadi TPS Liar

Pekanbaru – Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekanbaru yang semestinya menjadi simbol kreativitas dan pusat pemberdayaan UMKM kini berubah menjadi tempat penampungan sampah sementara. Tumpukan sampah yang menggunung di halaman gedung yang terletak di Jalan Arifin Achmad ini menimbulkan bau busuk yang menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Kondisi memprihatinkan ini memicu keprihatinan dan amarah publik. Warga mempertanyakan kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru yang dinilai gagal mengelola persoalan sampah, hingga harus “mengorbankan” aset publik bernilai miliaran rupiah.
Dalam pantauan di lapangan, sampah rumah tangga dan limbah pasar tampak berserakan, mengeluarkan aroma tak sedap hingga puluhan meter. Keadaan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Langgar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Tim Advokasi Publik dari Kaukus Global Transparansi (Kagotra) Alamsah SH MH menilai tindakan menjadikan gedung publik sebagai tempat pembuangan sampah sementara tanpa izin dan tanpa memenuhi standar pengelolaan lingkungan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya:
Pasal 29 Ayat (1) Huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
Pasal 32 Ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditetapkan dan disediakan.
Dengan menjadikan gedung Dekranasda sebagai TPS liar, "Pemerintah Kota Pekanbaru patut diduga melakukan pembiaran atau bahkan pelanggaran terhadap regulasi tersebut" tutur Alamsah.
Respons Warga: Pemimpin Tidak Becus Urus Sampah
Warga pun menyuarakan kekecewaannya. Salah satu komentar dari media sosial menyebut, "Bangunan dibangun miliaran, akhirnya jadi tempat sampah. Macam tak ada tanah kosong yang luas di Pekanbaru. Bagus berhenti aja Wali Kota."
Komentar lain menyebutkan, "Wali Kota cuma bisa janji hentikan pihak ketiga, tapi sampai sekarang sampah makin jadi-jadi. Ini bukan solusi."
Kondisi ini menunjukkan lemahnya manajemen kota dalam menanggulangi masalah persampahan. Masyarakat mendesak agar Wali Kota segera memulihkan fungsi gedung Dekranasda dan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang sesuai aturan dan ramah lingkungan. (Tim)