Diduga cacat secara hukum dan administratif, SKPI Bupati Rohil resmi digugat PTUN Pekanbaru

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:31:19 WIB
Diduga cacat secara hukum dan administratif, SKPI Bupati Rohil resmi digugat PTUN Pekanbarui Foto:

Pekanbaru – Polemik keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Bupati Rokan Hilir, Bistamam, sebagai dokumen administrasi pencalonan kepala daerah kini resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan tersebut dilayangkan oleh aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik, Muhajirin Siringo-ringo, yang menilai SKPI itu cacat secara hukum dan administratif.

Muhajirin mengungkap bahwa SKPI tersebut diterbitkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Pekanbaru di bawah tekanan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Ia mengaku mendapatkan pengakuan langsung dari sang kepala sekolah yang bahkan menangis saat menyampaikan bahwa dirinya dipaksa menandatangani SKPI tersebut meskipun tidak melihat langsung saksi yang bersangkutan. Lebih jauh, saksi yang diajukan disebut bukan alumni SMPN 1 Pekanbaru dan tidak memenuhi syarat minimal sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa SKPI yang digunakan Bistamam tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan dan penggantian ijazah yang hilang atau rusak. Format surat pertanggungjawaban mutlak tidak mengacu pada ketentuan resmi, dan surat pernyataan saksi tidak sah karena tidak berasal dari minimal dua teman satu angkatan. 

“Kalau cara ini dibiarkan, akan banyak Bistamam-Bistamam lain yang bisa ngaku-ngaku sekolah meski tak pernah duduk di bangku pendidikan formal,” ujar Muhajirin, Rabu (26/6/2025).

Selain dugaan di tingkat SMP, ia juga mengungkap kejanggalan atas klaim Bistamam sebagai lulusan SDN 31 Pekanbaru. Menurut pernyataan guru dan kepala sekolah, SDN 31 baru berdiri pada tahun 1967, sementara Bistamam mengklaim tamat tahun 1962. “Lah, sekolahnya saja belum berdiri, kok bisa tamat duluan? Ini sudah masuk wilayah ilusi,” sindirnya.

Muhajirin juga menyampaikan bahwa dari tiga sekolah yang disebut pernah ditempuh Bistamam—SDN 31, SMPN 1 Pekanbaru, dan SMK PGRI Pekanbaru—tidak ditemukan satu pun arsip atau dokumentasi yang membuktikan keikutsertaan Bistamam sebagai siswa. Bahkan guru senior yang sudah lebih dari 30 tahun mengajar di SMK PGRI menyatakan tidak pernah mengenalnya. Ia membantah klaim Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut Bistamam sebagai donatur aktif dan rutin hadir di acara reuni sekolah tersebut. “Itu bohong. Guru-guru sendiri tak pernah melihat dia di sekolah,” tegasnya.

Muhajirin memperingatkan bahwa jika SKPI tersebut terbukti tidak sah, maka konsekuensinya sangat serius. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses pencalonan. Ia juga menyebutkan bahwa pemalsuan dokumen administrasi negara dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Perkara ini telah resmi teregister di PTUN Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 31/G/2025/PTUN.PBR. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Muhajirin memastikan akan membuka semua bukti di persidangan, termasuk rekaman pengakuan kepala sekolah SMPN 1 Pekanbaru mengenai tekanan yang diterimanya saat menerbitkan SKPI.

Ia berharap proses hukum ini menjadi momentum untuk membenahi integritas dalam pengelolaan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan. “Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal tanggung jawab publik dan masa depan demokrasi,” pungkasnya. (rls)

 

 

Tulis Komentar