HUT BHAYANGKARA KE-79
HMI Pekanbaru Desak Polri Hentikan Kekerasan terhadap Aktivis

Pekanbaru– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru menyoroti kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Melalui pernyataan resmi, HMI meminta Polri kembali kepada tugas utamanya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Ragil Erlangga, menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara tidak boleh berhenti pada seremoni. Ia menilai, masih banyak tindakan aparat yang bertolak belakang dengan semangat reformasi sektor keamanan.
“Peringatan ini harus jadi refleksi. Kami mendesak Polri menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap mahasiswa dan aktivis yang menyampaikan pendapat di ruang publik,” kata Ragil, Selasa (1/7/2025).
Menurut dia, maraknya dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap massa aksi dalam beberapa waktu terakhir menjadi catatan serius. Ragil menyebut tindakan represif oleh aparat berpotensi mencederai demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
HMI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Jangan ada lagi ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum. Kami tidak butuh jargon, kami butuh jaminan keselamatan dan perlindungan hukum nyata di lapangan,” ujar Ragil.
HMI Cabang Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal agenda reformasi di tubuh Polri dan memastikan prinsip negara hukum tetap dijunjung tinggi. Mereka berharap peringatan Hari Bhayangkara tahun ini menjadi awal dari perubahan yang lebih berpihak kepada rakyat. (rls)