Kejaksaan Tinggi Sumbar: Dugaan Kasus Wali Nagari Mandeh Sudah Diproses, Kejari Diminta Usut Tuntas

Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat Nagari Mandeh Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Wali Nagari Mushendri. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
“Laporan sudah kami pelajari dan proses, serta telah kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk ditindaklanjuti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, S.H., M.Hum., melalui surat resmi tertanggal 1 Juli 2025 dengan nomor B-2297/L.3.5/Fd.1/07/2025.
Menanggapi hal itu, Aldiman sebagai perwakilan masyarakat pelapor menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan segera mengambil langkah konkret.
“Kami minta Kejari benar-benar mengusut kasus ini secara tuntas dan terbuka. Ini bukan isu kosong. Puluhan warga siap bersaksi dan memberikan keterangan langsung,” ujar Aldiman kepada media.
Ia menegaskan bahwa masyarakat telah mengumpulkan sejumlah bukti dan testimoni yang akan memperkuat laporan tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya penyelidikan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau korupsi dana nagari, itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Menurut Aldiman, kehadiran warga yang siap menjadi saksi merupakan bentuk nyata dari keresahan publik terhadap jalannya pemerintahan nagari. Ia juga mengimbau agar penegak hukum tidak ragu menindak pejabat publik jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Jangan biarkan jabatan jadi tameng. Kami butuh keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Kini, masyarakat Mandeh menunggu keseriusan Kejari Pesisir Selatan dalam mengungkap kasus ini, yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan dana dan kebijakan di tingkat nagari. (Tim)