Polda Riau Tangkap Pemodal dan Penggarap 143 Hektare Hutan di Rohul untuk Kebun Sawit

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:20:55 WIB
Polda Riau Tangkap Pemodal dan Penggarap 143 Hektare Hutan di Rohul untuk Kebun Sawiti Foto:

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial Z dan S terkait kasus perambahan hutan produksi terbatas di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Lahan seluas 143 hektare tersebut dirambah untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar, lalu menanam pohon sawit di atasnya.

"Z merupakan pemodal dan sekaligus pemilik lahan. S bertindak sebagai koordinator lapangan dan juga memiliki lahan seluas 100 hektare. Mereka bekerja sama dengan sistem bagi hasil, keuntungan dibagi dua setelah sawit menghasilkan," kata Kombes Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau pada 13 Juni 2025. Dalam waktu kurang dari satu bulan, penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi dan dua ahli. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu bilah parang, serta lima dokumen terkait pembangunan kebun sawit ilegal tersebut.

Kombes Ade menegaskan, kawasan hutan produksi terbatas merupakan wilayah lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk perkebunan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ditambahkan Kombes Ade, hingga saat ini Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani 27 kasus serupa, dengan total 24 tersangka dan lahan yang telah dirusak mencapai lebih dari 2.225 hektare.

“Kami menerapkan tiga undang-undang dalam menangani kasus perambahan hutan ini. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas untuk menjaga hutan yang tersisa di Riau, terutama menjelang musim kemarau,” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap hutan adalah tanggung jawab bersama.

“Ketika ada pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi, kami hadir untuk menindak. Ini komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian Bumi Lancang Kuning,” tutupnya. (lelek)

 

Tulis Komentar