Kejagung dan Dewan Pers Sepakat Jalin Kolaborasi untuk Dukung Hukum dan Kemerdekaan Pers

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:29:52 WIB
Kejagung dan Dewan Pers Sepakat Jalin Kolaborasi untuk Dukung Hukum dan Kemerdekaan Persi Foto:

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang menandai dimulainya kerja sama strategis dalam mendukung penegakan hukum, keterbukaan informasi, serta perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa lembaganya tidak bisa bekerja secara tertutup. Evaluasi dan kontrol sosial dari masyarakat, termasuk lewat peran media, dinilainya sangat penting untuk memperbaiki kinerja kejaksaan.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Burhanuddin menambahkan, keberadaan pers membuat kerja kejaksaan bisa diketahui masyarakat luas. Terbukanya informasi dinilai penting agar masyarakat dapat menilai dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

“Dulu kita sedikit tertutup terhadap pemberitaan, sekarang kita buka selebar-lebarnya. Walau masih ada ekses, dari situlah pentingnya kerja sama dengan Dewan Pers,” ucapnya.

Melalui media, lanjutnya, Kejaksaan dapat memantau kinerja jaksa di seluruh penjuru negeri. “Indonesia ini luas. Kami tidak bisa memonitor semuanya. Tapi dengan bantuan pers, kejadian di Sabang misalnya, dalam hitungan menit kami bisa tahu,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik yang diberikan media kepada institusinya. “Tanpa kritik dari teman-teman media, kami tidak akan seperti sekarang ini,” ucap Burhanuddin.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan publik, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh lembaga pusat.

“Dengan bantuan pers, penyimpangan di daerah bisa langsung diketahui pusat dan segera direspons,” kata Komaruddin.

Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah positif untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Namun, ia mengingatkan pentingnya profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Independensi yang disertai integritas dan profesionalisme harus terus dikembangkan agar pers tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tandasnya.

Adapun ruang lingkup MoU tersebut meliputi:

1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

4. Peningkatan sumber daya manusia.

(Tim)

 

Tulis Komentar