Serahkan 500 Hektare Lahan ke Negara, Manaek Siahaan Diapresiasi, Tapi Muncul Klaim Sengketa

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:12:44 WIB
Serahkan 500 Hektare Lahan ke Negara, Manaek Siahaan Diapresiasi, Tapi Muncul Klaim Sengketai Foto:

PEKANBARU – Penyerahan lahan seluas 500 hektare oleh pengusaha Manaek Siahaan kepada negara melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendapat apresiasi luas. Namun di balik pujian tersebut, muncul klaim sengketa atas sebagian lahan yang diserahkan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak seluruh lahan tersebut milik Manaek Siahaan.

“Lahan yang benar-benar milik Manaek itu hanya sekitar 200 hektare. Sisanya adalah lahan saya. Dia mau jadi pahlawan kesiangan dengan mengklaim semua lahan itu miliknya,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Sumber ini menyayangkan klaim sepihak tersebut dan menyebutkan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan haknya.

Sementara itu, dalam pertemuan yang digelar Kamis malam (15/7/2025) di Grand Central Hotel Pekanbaru, Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, BPK, PPATK, dan instansi lainnya, menyampaikan bahwa data kepemilikan lahan dalam kawasan hutan—termasuk wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)—sudah dikantongi.

Meski demikian, Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus yang juga menjadi juru bicara Manaek Siahaan, menegaskan bahwa lahan tersebut diserahkan dengan iktikad baik dan berdasarkan Surat Hibah Adat dari Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sungai Medang yang ditandatangani 10 Juli 2009.

"Kami siap bila perlu diverifikasi kembali di lapangan. Yang jelas, semangat kami satu: patuh terhadap negara dan mendukung program penyelamatan kawasan hutan,” ujar Larshen.

Saat ini, rombongan Manaek Siahaan bersama tim Satgas PKH tengah meninjau langsung lokasi lahan di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan untuk menandai patok batas dan titik koordinat lahan yang akan ditanami kembali dengan pohon kehutanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Tim Satgas PKH terkait klaim sengketa tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan verifikasi kepemilikan agar proses penertiban lahan berlangsung transparan dan adil bagi semua pihak. (hr)

 

Tulis Komentar