Sejumlah Kepsek Diduga Terlibat Penerimaan Siswa Luar Jalur Resmi Beraroma Pungli dan Uang Sogok

PEKANBARU – Sejumlah kepala sekolah tingkat SLTA di Kota Pekanbaru diduga terlibat dalam praktik penerimaan peserta didik baru (PPDB) di luar jalur resmi atau yang dikenal dengan sebutan “jalur langit”. Praktik ini mencuat ke publik setelah ditemukan adanya kelebihan jumlah siswa secara signifikan dari kuota resmi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data yang beredar, sejumlah sekolah negeri menerima siswa jauh melebihi kuota yang ditentukan. Indikasi kuat mengarah pada adanya pungutan liar (pungli) dan sogokan dari orang tua siswa agar anak mereka bisa diterima tanpa mengikuti mekanisme PPDB online 2024 secara resmi.
Berikut data selisih penerimaan siswa di beberapa sekolah negeri di Pekanbaru:
SMA Negeri 1
Kuota: 285
Realisasi: 437 (kelebihan 152 siswa)
SMA Negeri 2
Kuota: 257
Realisasi: 389 (kelebihan 132 siswa)
SMA Negeri 3
Kuota: 288
Realisasi: 372 (kelebihan 84 siswa)
SMA Negeri 5
Kuota: 285
Realisasi: 430 (kelebihan 145 siswa)
SMA Negeri 8
Kuota: 288
Realisasi: 345 (kelebihan 57 siswa)
SMA Negeri 9
Kuota: 288
Realisasi: 396 (kelebihan 108 siswa)
SMK Negeri 2
Kuota: 576
Realisasi: 653 (kelebihan 77 siswa)
SMK Negeri 4
Kuota: 504
Realisasi: 597 (kelebihan 93 siswa)
SMK Negeri 6
Kuota: 504
Realisasi: 567 (kelebihan 63 siswa)
SMK Negeri 7
Kuota: 360
Realisasi: 393 (kelebihan 33 siswa)
Diduga, praktik ini melibatkan pemberian uang pelicin oleh orang tua siswa kepada pihak sekolah, dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga lebih dari Rp15 juta per siswa. Besaran uang tergantung dari posisi dan akses ke jaringan penerimaan ilegal tersebut.
Nama-nama kepala sekolah yang diduga kuat mengetahui bahkan mengakomodasi praktik ini, antara lain:
- Hj. Erita, S.Pd – Kepala SMA Negeri 1
- Drs. H. Agus Susanto, M.Pd – Kepala SMA Negeri 2
- Hj. Elmiati, M.Pd – Kepala SMA Negeri 3
- Drs. Nofriman, M.Pd – Kepala SMA Negeri 5
- Marlina, S.Pd, M.Pd – Kepala SMA Negeri 9
- Rita Marlina, S.Pd – Kepala SMA Negeri 8
- Elvi Suharti, S.Pd – Kepala SMK Negeri 2
- Edi Syahputra, ST – Kepala SMK Negeri 4
- Ernita Dewi, ST – Kepala SMK Negeri 6
- Nuraini, S.Pd – Kepala SMK Negeri 7
Sebagian dari kepala sekolah tersebut diketahui dilantik pada akhir Desember 2023 oleh Edy Natar Nasution, yang kala itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Belakangan, Edy mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pekanbaru namun gagal dalam Pilkada. Dugaan lain menyebut beberapa kepala sekolah tersebut sempat terlibat dalam jaringan tim sukses Edy selama proses politik tersebut.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan hukum, antara lain:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e
- Pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk keuntungan pribadi
- Permendikbud No. 1 Tahun 2021, yang mengatur PPDB harus objektif, transparan, dan akuntabel, serta melarang praktik penerimaan di luar jalur resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun para kepala sekolah yang bersangkutan. Masyarakat kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik ini.
Jika dibiarkan, praktik “jalur langit” hanya akan memperkuat budaya korupsi sejak dini dan merusak integritas pendidikan, yang seharusnya menjadi benteng kejujuran dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
(Tim)