Viral Diduga Oknum Wartawan di Pekanbaru Lagi Santai Nyabu

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:14:49 WIB
Viral Diduga Oknum Wartawan di Pekanbaru Lagi Santai Nyabui Foto: Polisi Buru Oknum Wartawan Viral Lagi Nyabu

Pekanbaru – Sebuah foto dan video viral memperlihatkan seorang pria diduga kuat sedang mengisap sabu menggunakan alat bong. Pria tersebut disebut-sebut berinisial WP, yang dikabarkan merupakan oknum wartawan dari salah satu media lokal di Pekanbaru.

Oknum inisial WP terlihat duduk santai di sebuah ruangan sambil memegang alat yang diduga kuat adalah bong sabu. Di hadapannya tampak jelas pipa kaca, yang biasa digunakan untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Foto tangkapan layar dari video tersebut ikut beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman dari publik, termasuk sesama insan pers.

Pihak Polresta Pekanbaru saat ini tengah memburu WP selain pemakai diduga juga pengedar. Langkah pengejaran dilakukan guna mengamankan yang bersangkutan dan menjalankan proses hukum, termasuk tes urin sebagai bagian dari penyelidikan awal. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, belum memberikan keterangan resmi, namun sejumlah sumber internal membenarkan bahwa WP sedang dalam pencarian polisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Riau, DK, merespons tegas atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan pembelaan kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkoba, termasuk jika WP benar merupakan wartawan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini kami yakin itu bukan anggota PWI. Jika terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum. PWI akan bersikap tegas dan tidak akan membela pelanggar hukum,” ujar DK.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, tindakan ini juga mencoreng profesi jurnalistik yang menuntut integritas dan kredibilitas tinggi.

Dari sisi profesi, WP dapat dikenai sanksi etik berat karena melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta berpotensi kehilangan status sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (lelek)

 

Tulis Komentar