Kader Golkar Kampar Desak Iib Nursaleh Dicopot: Manusia Mansur 'Makan Surang’

KAMPAR — Desakan pencopotan Wakil Ketua DPRD Kampar, Iib Nursaleh, S.Kom, M.H., kembali mengemuka dari internal Partai Golkar. Khairil Amri alias Pili, salah satu kader senior partai yang pernah menjadi timses pendukung Iib saat pemilihan Wakil Ketua DPRD melalui pleno fraksi, menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan politik Iib yang dinilainya ingkar janji dan tidak mengakomodasi kader.
Menurut Pili, setelah berhasil duduk sebagai Wakil Ketua I DPRD Kampar melalui proses pemungutan suara yang dimenangkan secara meyakinkan, Iib justru berubah sikap dan menjauh dari basis dukungan internal partai.
Ia menyebut Iib sulit dihubungi, tidak melibatkan kader dalam kegiatan kelembagaan maupun proyek, serta mengabaikan janji-janji yang pernah disampaikan saat proses pencalonan.
"Sudah jadi wakil ketua, dihubungi pun susah. Kami ini yang dulu membela dan mendukung beliau sampai menang suara terbanyak di pleno. Tapi setelah duduk, dia lupa diri. Dia itu ‘mansur’ — makan surang," kata Pili saat diwawancarai dikedai kopi hokky didampingi Reno Ketua PK Golkar Siak Hulu beberapa waktu yang lalu.
Pili menilai Iib telah gagal menjalankan etika kepartaian sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Menurutnya, Iib tidak menunjukkan loyalitas terhadap sesama kader, serta mengabaikan prinsip kolektif kolegial yang menjadi landasan partai.
Ia juga menuding Iib sebagai pengkhianat perjuangan bersama karena tidak menepati komitmen politik.
"Janji-janji waktu mau jadi pimpinan itu sekarang tak ada yang ditepati. Ini jelas bentuk pengkhianatan. Kita minta DPD II dan DPD I Golkar segera evaluasi dan ganti posisi dia dari wakil ketua DPRD," tegasnya.
Berdasarkan aturan internal, kader yang terbukti melanggar etika dan tidak menjunjung loyalitas terhadap partai dapat dikenai sanksi. Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar menyebut bahwa kader yang tidak loyal atau tidak melibatkan kader lain dalam pengembangan organisasi dapat diberhentikan dari jabatan struktural atau politik.
Selain itu, Kode Etik Golkar menegaskan bahwa setiap kader wajib menjaga hubungan baik dan mengedepankan kepentingan kolektif.
Iib Nursaleh sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kampar sejak dilantik pada 29 Oktober 2024. Ia terpilih setelah memperoleh suara terbanyak dalam pleno Fraksi Golkar DPRD Kampar.
Selain sebagai pimpinan DPRD, Iib juga tercatat aktif di struktur Partai Golkar Riau sebagai Sekretaris Wilayah Bapilu dan anggota organisasi sayap seperti MKGR. Ia dikenal berlatar belakang akademik dengan gelar S.Kom dan Magister Hukum, serta sedang menempuh pendidikan doktoral.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Iib Nursaleh terkait desakan penggantian tersebut. Pihak DPD II Partai Golkar Kampar juga belum mengonfirmasi apakah akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh Khairil Amri. (rls)