Aldiman dan Ninik Mamak Desak Inspektorat Periksa Wali Nagari Mandeh
.png?w=780&q=90)
Pesisir Selatan – Tokoh masyarakat Pesisir Selatan, Aldiman, bersama sejumlah ninik mamak Nagari Mandeh, mendesak Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan segera turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana nagari oleh Wali Nagari Mandeh, Mushendri.
Desakan ini muncul setelah beredar berbagai laporan dan temuan terkait dugaan penyelewengan dana BUMNag tahun 2018 sebesar Rp 200 juta, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2025, serta dugaan penyalahgunaan dana pertanian tahun 2023 senilai Rp 82 juta. Selain itu, Mushendri juga dituding merusak ekosistem hutan mangrove dengan membabat lahan dan diduga mengalihkan kepemilikan tanah negara kepada pihak swasta.
Menurut Aldiman, peran Inspektorat sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana nagari berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin dugaan-dugaan ini hanya jadi cerita di warung kopi. Inspektorat harus turun memeriksa, mengaudit secara terbuka, dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tegasnya, Minggu (11/08/2025).
Para ninik mamak yang hadir juga menegaskan bahwa langkah ini semata-mata untuk menjaga marwah nagari.
“Nagari Mandeh ini milik kita bersama. Jika ada penyalahgunaan dana dan perusakan lingkungan, itu berarti merusak masa depan anak kemenakan kita. Inspektorat harus bertindak,” ujar salah seorang ninik mamak.
Aldiman menegaskan, tuntutan ini memiliki dasar hukum yang jelas:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf d, yang mengatur kewajiban kepala desa/wali nagari untuk mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menugaskan Inspektorat Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang mengatur sanksi bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf h, yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan hidup, termasuk pembabatan hutan mangrove tanpa izin.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar pada awal Juni 2025. Reskrimsus Polda Sumbar bahkan sudah memeriksa Wali Nagari Mandeh pada Juli lalu. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan.
Aldiman menambahkan, selain audit keuangan, Inspektorat juga diharapkan memeriksa tata kelola pemerintahan nagari, transparansi penggunaan dana, dan dampak lingkungan akibat pembabatan mangrove di kawasan Mandeh yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Sumatra Barat. (lelek)