Galian C Ilegal di Kampar
Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

Kampar--Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai aktivitas tambang di wilayahnya. Ia menyampaikan kepada pimpinan redaksi Gentaonline.com, Edy Lelek, bahwa perusahaan yang diberitakan memiliki izin operasional resmi. Dokumen izin tersebut juga sudah diserahkan dalam bentuk salinan digital.
Meski demikian, izin itu menuai pertanyaan karena lokasi penambangan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Satgas Mafia Pertambangan Ilegal menilai, persoalan utama bukan hanya soal izin, melainkan status lahan yang ditambang. Mereka mempertanyakan apakah perusahaan dibenarkan melakukan penambangan di tanah yang bukan miliknya, meskipun telah memiliki izin usaha pertambangan.
Seperti diketahui, izin usaha pertambangan (IUP) hanya berlaku di wilayah yang sah berdasarkan penetapan pemerintah. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan penambangan dikategorikan ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan tambang di daerah, di mana tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan kerap menimbulkan celah hukum. Hingga kini, pihak terkait diminta memperjelas status lahan dan izin operasional perusahaan agar tidak menimbulkan polemik baru. (tim)