Tokoh Masyarakat Siak Hulu Apresiasi Satgas PKH Segel Kebun PT Peputra Maharaya

Rabu, 03 September 2025 | 16:09:29 WIB
Tokoh Masyarakat Siak Hulu Apresiasi Satgas PKH Segel Kebun PT Peputra Maharayai Foto: Burhan, Tokoh Masyarakat Siak Hulu. FOTO : IST

GENTA, SIAKHULU - Sekitar 345 Hektare (Ha) lahan hutan yang dijadikan kebun selama ini oleh PT Peputra Maharaya yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan dikuasai oleh negara.

Ketua LBH Somasi Riau, Alamsyah Mandala, SH MH

Tokoh masyarakat Siak Hulu turut mengapesiasi langkah tegas Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan di Kabupaten Kampar, khususnya di Kecamatan Siak Hulu yang notabene perusahaan kebun kelapa sawit banyak melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan.

Beberapa pelanggaran lain seperti kebun tak berizin, luasan kebun melebihi izin HGU, peruntukan izin yang tak sesuai, hingga kebun bodong dan masuk kawasan hutan yang secara tegas telah dilarang oleh Undang-undang.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Satgas PKH, tindak tegas semua kebun bodong, melebihi izin HGU, dan kebun yang sudah jelas-jelas masuk dalam kawasan hutan", kata Burhan tokoh masyarakat Siak Hulu yang juga ketua BPD Desa Buluh Cina saat dijumpai di lokasi kebun yang disegel diduga milik PT Peputra Maharaya di jalan Pasir Putih, Siak Hulu. Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, luasan lahan hutan yang ditanami sawit oleh PT Peputra Maharaya sebenarnya diduga lebih dari 700 Ha. Namun yang disegel Satgas PKH hanya sebagian yaitu 345 Ha. 

Warga masih menyisakan tanda tanya. Peputra Maharaya diduga mencoba mengurus perizinan melalui permohonan seluas 532 Ha keterlanjuran masuk dalam kawasan hutan. Namun hal itu diketahui telah ditolak oleh Kementerian KLHK.

Di samping itu, tindakan Satgas juga mendapat tanggapan dari Ketua LBH Somasi Riau, Alamsyah Mandala, SH MH. Dikatakannya, mereka juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas tindakan tegas pemerintah melalui Satgas PKH di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Puluhan tahun lamanya masyarakat menderita, dan hanya jadi penonton atas tindakan kesewenang-wenangan perusahaan dalam membabat dan merusak ribuan Hektar kawasan hutan untuk ditanam kebun sawit di Kecamatan Siak Hulu. Hari ini telah disegel oleh Satgas PKH. Ini membuktikan negara telah hadir untuk membela masyarakat", tutur Ketua LBH Somasi, Alamsyah Mandala, SH MH yang juga tokoh muda di Kampar.

Dijelaskannya, selain itu Satgas PKH juga dapat menyisir perusahaan perkebunan sawit lain yang ditenggarai tak berizin atau bahkan banyak melebihi izin HGU di Kecamatan Siak Hulu. Apalagi, katanya, sektor usaha perkebunan di Kecamatan Siak Hulu khususnya pinggiran Sungai Kampar banyak tidak terpantau dan merusak ekosistem hutan alam yang secara nyata merugikan masyarakat.

"Perpres No 5 2025 sangat jelas. Pasal 4, 5, 6, dan bahkan pasal 7 menyebutkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana", jelasnya.

"Kami mendukung langkah tegas Presiden Prabowo dalam mengambil alih kekayaan alam baik dari sektor pertambangan maupun perkebunan yang selama ini dinikmati oleh segelintir pihak secara ilegal", jelasnya.

Fakta Lapangan Kebun Diduga Terus Dipanen oleh Pihak Peputra Usai Penyegelan, Berpotensi Tindak Pidana

Warga mempertanyakan soal kebun yang telah disegel diduga masih terus dikerjakan dan dipanen oleh pihak perusahaan. Masih terlihat aktivitas pekerja dan angkutan terus beroperasi seperti biasanya usai penyegelan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

"Kami sudah wacanakan dengan tokoh-tokoh dan warga jika diperlukan untuk turun ke lokasi lahan dalam rangka mempertanyakan perusahaan mengapa kebun yang sudah disegel dan dikuasai oleh negara, namun masih beroperasi", tandas Alamsyah.(***)

Tulis Komentar