Warga Diintimidasi Saat Akan Gelar Aksi Penolakan Diskotik Heaven Two (H2) Panam

Sabtu, 27 September 2025 | 12:27:53 WIB
Warga Diintimidasi Saat Akan Gelar Aksi Penolakan Diskotik Heaven Two (H2) Panami Foto:

Pekanbaru – Gelombang penolakan warga terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Jalan HR. Subrantas, persis di depan Jalan Putri Tujuh, Panam, Kota Pekanbaru, kian menguat. Masyarakat sekitar menilai aktivitas H2 sudah sangat meresahkan karena menimbulkan kebisingan, dugaan praktik maksiat, hingga potensi merusak moral generasi muda.

Sabtu, 27 September 2025, keresahan itu berujung pada rencana aksi unjuk rasa di depan H2. Aksi ini disebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan anak-anak dan ketertiban sosial di kawasan Panam.

“Saya mewakili masyarakat di sini sudah sangat resah dengan keberadaan H2. Hampir setiap malam dentuman musik keras sampai menjelang pagi, tidur kami terganggu, dan lingkungan menjadi tidak kondusif,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Namun, rencana aksi warga justru direspons dengan nada yang dianggap intimidatif oleh pihak manajemen H2, PT. Ryan Putra Anugerah. Dalam surat balasan yang diterima warga, pihak H2 meminta syarat-syarat yang dinilai membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, seperti:

1. Menunjukkan surat izin dari Kapolsek Tampan.

2. Mencantumkan nama koordinator aksi dalam surat izin.

3. Mencantumkan tujuan demo dan membawa KTP warga RW 02, serta melarang warga di luar RW 02 ikut serta.

Menurut warga, isi surat tersebut merupakan bentuk tekanan psikologis agar rencana aksi batal dilakukan.

Empat Tuntutan Warga

Alih-alih surut, masyarakat justru semakin solid menyuarakan penolakan. Setidaknya ada empat tuntutan yang mereka rumuskan:

1. Kapolresta Pekanbaru diminta memeriksa manajemen H2 karena diduga terdapat peredaran narkoba di dalamnya.

2. DPMPTSP Pekanbaru didesak meninjau kembali izin operasional H2 karena diduga sarat pelanggaran.

3. Kasatpol PP Pekanbaru diminta menegakkan Peraturan Daerah, sebab H2 diduga kuat menjadi tempat maksiat.

4. Wali Kota Pekanbaru didesak segera menutup permanen H2 Resto & KTV demi menjaga marwah Kota Bertuah.

“Ini bukan sekadar kepentingan kelompok. Kami hanya ingin Pekanbaru kembali bermarwah, bebas dari maksiat, dan generasi muda terlindungi dari pengaruh negatif,” tegas warga.

Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 1 UU ini menegaskan bahwa setiap warga negara secara bebas dan bertanggung jawab berhak menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, atau bentuk lain.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menegakkan ketertiban umum, termasuk meninjau izin usaha hiburan malam.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga melarang kegiatan yang mengganggu kenyamanan warga atau bertentangan dengan norma kesusilaan.

Dengan dasar hukum tersebut, warga menilai tuntutan mereka sah dan beralasan. Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Pekanbaru, apakah akan berpihak pada aspirasi masyarakat atau mempertahankan keberadaan H2. (lelek)

 

Tulis Komentar