723 Hektare Lahan Warga Raib Misterius, Kades Gunung Mulya Pilih Diam Seribu Bahasa

Kampar, Riau Genta Online– Polemik sengketa lahan di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, kian memanas. Warga menuding Kepala Desa Muhidin bermain di balik layar. Lahan adat dan garapan turun-temurun seluas sekitar 723 hektare diduga dialihkan tanpa musyawarah dan kini dikuasai oleh pihak perusahaan, PT Adi Mulya Agrolestari (berdomisili di Blangkolan) bersama oknum pemerintahan desa.
“Ini bukan jual beli biasa — ini pengkhianatan. Kepala desa yang kami percaya malah diduga menjual masa depan kami,” ungkap seorang warga yang meminta namanya disembunyikan. “Kami hidup dari lahan itu. Kalau benar berpindah tangan, siapa yang akan mengganti kami?”
Warga mengaku memiliki bukti awal berupa salinan surat kuasa dan dokumen yang mereka nilai bermasalah secara prosedural. Namun hingga kini, tak ada penjelasan resmi dari pihak desa maupun perusahaan. Sebaliknya, sikap bungkam Kepala Desa Muhidin justru menambah kecurigaan publik. Telepon tak diangkat, pesan tak dibalas, dan tak pernah ada undangan musyawarah terbuka.
Sikap diam itu memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Tokoh masyarakat setempat kini menuntut transparansi: mereka meminta agar salinan sertifikat, alas hak, hasil musyawarah desa, dan surat-surat perjanjian yang diduga melibatkan pihak desa dan perusahaan segera dipublikasikan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Sejumlah aturan hukum berpotensi dilanggar dalam kasus ini, antara lain:
UUPA No. 5 Tahun 1960 – Tanah digunakan untuk kemakmuran rakyat; pengalihan tanpa prosedur dapat batal demi hukum.
Pasal 385 KUHP – Melarang penguasaan atau pengambilan tanah milik orang lain tanpa hak.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – Melarang perampasan tanah masyarakat tanpa proses sah dan kompensasi yang layak.
Langkah Warga
Warga Desa Gunung Mulya kini tengah menyiapkan langkah hukum, di antaranya:
Melayangkan pengaduan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Laporan pidana ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kampar,
Serta permintaan penyelidikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mengancam akan menggelar aksi protes terbuka jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Riau Genta Online telah berupaya menghubungi Kepala Desa Muhidin melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak PT Adi Mulya Agrolestari dan PT Blangkolan, tetapi kedua perusahaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Inti Dugaan Kasus
Lahan garapan warga seluas ±723 hektare diduga dialihkan tanpa musyawarah dan tanpa ganti rugi.
Diduga terdapat perjanjian antara oknum pemerintahan desa dan perusahaan yang tidak diketahui publik.
Kepala desa memilih diam, memunculkan dugaan pengelabuan dan penyalahgunaan jabatan.
Warga menegaskan, bila aparat penegak hukum lambat bertindak, mereka siap melanjutkan perjuangan dan membawa kasus ini ke publik lebih luas.
> “Kami tidak akan diam sampai hak kami dikembalikan,” tegas salah seorang perwakilan warga.
(Tim Riau Genta Online)