Diduga Tipu Warga Rp14,5 Juta, Wartawan Senior Riau Menghilang

Pekanbaru--Nama seorang wartawan senior di Riau, SA alias Ocu Ipul, kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai Rp14,5 juta. Korban mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi SA, namun komunikasi terputus sejak beberapa bulan terakhir.
Menurut penuturan korban, awalnya persoalan ini tidak ingin disebarluaskan ke media. Namun, karena SA dianggap tidak menunjukkan itikad baik, akhirnya kasus tersebut dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Kami sudah mencari beliau ke tempat biasa nongkrongnya, tapi tak pernah ketemu. No Hp Beliau Sudah Tidak Aktif Sejak 5 Setember 2025. Setelah mengirimkan pesan terakhir tersebut. Kami hanya ingin dia datang dan menyelesaikan masalah ini dengan jujur,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi, Jumat (3/10/2025).
Dalam percakapan terakhir yang diterima redaksi, SA sempat mengakui bahwa dana tersebut telah terpakai untuk keperluan pribadinya dan berjanji akan mengembalikannya. Namun setelah itu, kontak korban diblokir dan nomor ponselnya sudah tidak aktif hingga kini.
Korban menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng citra profesi wartawan. “Selama ini kami berhubungan baik, beliau banyak membantu kami dalam urusan media. Tapi sekarang beliau menghilang tanpa kabar,” ujar korban.
Jejak Digital dan Bukti Percakapan
Tim redaksi memperoleh sejumlah bukti komunikasi yang memperlihatkan pengakuan SA atas penggunaan uang tersebut. Pesan terakhir menunjukkan SA meminta waktu untuk melunasi, sebelum akhirnya memutus komunikasi.
Rekan-rekan seprofesinya juga mengaku sudah lama tidak melihat keberadaan SA di lapangan. “Sudah beberapa waktu tidak aktif lagi di kegiatan peliputan,” ungkap seorang jurnalis di Pekanbaru.
Potensi Jerat Hukum
Jika terbukti benar, tindakan SA dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bila komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media digital, dapat pula dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Selain itu, secara etik profesi, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers melarang jurnalis menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang merugikan pihak lain.
Menunggu Itikad Baik
Korban menyatakan masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. “Kami tidak ingin memperpanjang, tapi kalau tidak ada niat baik, laporan resmi akan kami buat ke kepolisian,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, SA alias Ocu Ipul belum dapat dikonfirmasi. Pesan dan panggilan yang dikirimkan redaksi ke nomor pribadinya tidak mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi insan pers untuk tetap menjaga integritas dan tanggung jawab moral di tengah kepercayaan publik yang terus diuji. (Yogi)