723 Hektare Lahan Warga Raib Misterius, Kepala Desa Gunung Mulya Pilih Diam Seribu Bahasa

Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:20:28 WIB
723 Hektare Lahan Warga Raib Misterius, Kepala Desa Gunung Mulya Pilih Diam Seribu Bahasai Foto: Lokasi Hutan Yang Dirambah dan Raib

Kampar, Genta Online.com – Polemik sengketa lahan di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, memanas. Warga menuding Kepala Desa Muhidin bermain di belakang layar: lahan adat dan garapan turun-temurun seluas sekitar 723 hektare diduga dialihkan tanpa musyawarah dan kini dikuasai pihak perusahaan, PT Adi Mulya Agrolestari (domisili Blangkolan) bersama oknum pemerintahan desa.

“Ini bukan jual beli biasa — ini pengkhianatan. Kepala desa yang kami percaya malah diduga menjual masa depan kami,” kata seorang warga yang meminta namanya disembunyikan. “Kami hidup dari lahan itu. Kalau benar berpindah tangan, siapa yang akan mengganti kami?”

Warga mengungkapkan bukti awal berupa salinan surat kuasa dan dokumen yang menurut mereka bermasalah secara prosedural — namun sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari pihak desa maupun perusahaan. Sebaliknya, sikap bungkam Kepala Desa Muhidin menimbulkan kecurigaan lebih besar: telepon tak diangkat, pesan tidak dibalas, dan tak ada undangan musyawarah warga.

Sikap diam itu semakin menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Tokoh masyarakat setempat menuntut transparansi: salinanan sertifikat, alas hak, hasil musyawarah desa, dan surat-surat perjanjian yang diduga melibatkan pihak desa dan perusahaan harus segera dipublikasikan.

Secara hukum, dugaan penguasaan lahan tanpa dasar dapat mengarah pada tindak pidana dan pelanggaran administrasi, antara lain:

UUPA No. 5/1960 — tanah untuk kemakmuran rakyat; pengalihan tanpa prosedur berpotensi batal demi hukum.

Pasal 385 KUHP — mengambil/ menguasai barang (termasuk tanah) milik orang lain tanpa hak.

UU No. 39/2014 tentang Perkebunan — melarang perampasan tanah masyarakat tanpa proses dan kompensasi yang sah.

Warga kini menyiapkan langkah hukum: pengaduan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), laporan pidana ke Polres/Kejaksaan, serta permintaan penyelidikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Sejumlah tokoh desa menyatakan akan menggelar aksi protes jika aparat tidak segera turun tangan.

Upaya Konfirmasi

Awak media berulang kali mencoba menghubungi Kepala Desa Muhidin; upaya ini belum membuahkan jawaban. Demikian pula upaya mengonfirmasi PT Adi Mulya Agrolestari dan PT Blangkolan — hingga berita ini ditulis kedua perusahaan belum memberikan klarifikasi.

Garis Besar Dugaan:

Lahan garapan warga seluas ±723 ha diduga dialihkan tanpa proses musyawarah atau ganti rugi yang layak.

Diduga ada perjanjian antara oknum desa dan perusahaan yang belum diketahui publik.

Kepala desa memilih bungkam — menimbulkan dugaan pengelabuan dan penyalahgunaan wewenang.

Warga menegaskan: bila penegak hukum lambat bertindak, mereka akan mengintensifkan aksi dan membawa kasus ini ke publik lebih luas. “Kami tidak akan diam sampai hak kami dikembalikan,” tegas seorang perwakilan warga. tutup ( tim)

Tulis Komentar