SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan Diduga Layani Mafia Minyak Sedot Solar Subsidi, Polda Riau Diminta Tangkap Pelaku

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:27:25 WIB
SPBU 13.284.626 Lipat Kain Selatan Diduga Layani Mafia Minyak Sedot Solar Subsidi, Polda Riau Diminta Tangkap Pelakui Foto: Kendaraan pelangsir BBM Subsidi

Kampar — Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di SPBU No. 13.284.626 di Jalan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Pada Jumat (10/10/2025), sejumlah mobil dump truck terlihat mengantre dan melakukan pengisian BBM solar subsidi secara berulang di pompa yang sama. Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum pelangsir minyak serta pihak internal SPBU.

Dari hasil penelusuran lapangan, pola yang muncul mengindikasikan adanya sistem pengisian bergilir dengan jadwal tertentu agar aktivitas tersebut tidak tampak mencolok di kamera pengawas (CCTV). Mobil-mobil pelangsir diketahui berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain untuk mengelabui petugas dan pengawas Pertamina. Warga sekitar menuturkan bahwa aktivitas ini sudah lama terjadi dan dilakukan secara terorganisir. “Kalau diamati saksama, mobil yang sama bisa isi solar berulang kali. Setelah itu pindah ke SPBU lain supaya tidak ketahuan. Polanya sudah seperti sindikat,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Antrean panjang di SPBU Lipat Kain Selatan menjadi pemandangan biasa, menyebabkan masyarakat umum kesulitan mendapatkan solar. Kondisi itu memicu keresahan di kalangan pengguna BBM, terutama pengusaha kecil dan petani yang membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas harian. “Kami apresiasi Polres Kampar yang kemarin berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan BBM solar di Gunung Sahilan. Tapi kalau bisa, tindak juga SPBU yang nakal seperti di Lipat Kain Selatan ini. Jangan sampai ada pembiaran,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.

Sebelumnya, Polres Kampar memang telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, dengan barang bukti 26 jerigen berisi solar subsidi 30 liter. Keberhasilan itu sempat diapresiasi masyarakat. Namun temuan baru di Lipat Kain Selatan kini menjadi ujian konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak tegas mafia BBM di Riau.

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU No. 13.284.626 melalui manajer bernama Jeandhi Jamhur tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim oleh tim media melalui WhatsApp tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.

Praktik penyalahgunaan solar subsidi seperti yang diduga terjadi di Lipat Kain Selatan secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 55 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya pihak tertentu yang berhak memperoleh BBM subsidi sesuai kuota dan peruntukannya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha SPBU serta sanksi administratif dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina.

Publik kini mendesak BPH Migas dan Polda Riau untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU Lipat Kain Selatan. Pemeriksaan rekaman CCTV, pencocokan data transaksi harian, serta audit distribusi BBM di wilayah tersebut dianggap penting untuk membongkar jaringan pelangsir solar bersubsidi yang merugikan negara dan memperparah kelangkaan bahan bakar di tingkat masyarakat kecil.

Kasus di Lipat Kain Selatan menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di daerah masih lemah dan rentan disalahgunakan. Ketegasan aparat dan transparansi pihak SPBU menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap sistem subsidi energi tidak semakin terkikis.

(Tim Investigasi Genta Online)

Tulis Komentar