Masyarakat Desak Pj Kades Kusau Makmur Surati PT Arindo Trisejahtera 1, Tuntut Realisasi 20 Persen dari Luas HGU

Kampar — Masyarakat Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mendesak Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusau Makmur, Jaka, agar segera menyurati PT Arindo Trisejahtera 1 (ATS 1) terkait tuntutan realisasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Desakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Tokoh masyarakat Kusau Makmur, Irwansyah, menegaskan masyarakat sudah bosan dengan janji-janji pihak perusahaan yang tak kunjung terealisasi.
“Kami tidak butuh janji lagi, kami butuh bukti nyata. Sudah berkali-kali disuarakan, tapi PT ATS 1 seolah kebal hukum,” ujarnya tegas kepada media, Selasa (14/10/2025).
Irwansyah juga mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat sudah disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media lokal dan nasional, namun belum mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
“Kami minta Pj Kades Jaka segera bersikap, adakan musyawarah desa dan kirim surat resmi ke PT ATS 1, bahkan kalau perlu sampai ke Kementerian Pertanian,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kusau Makmur, Tarmiji Tahir, turut menegaskan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dalam Pasal 7 Permentan Nomor 18 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas areal yang diusahakan,” jelasnya.
“Bahkan di Pasal 43, ditegaskan kembali bahwa perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum aturan ini terbit dan belum memenuhi kewajiban tersebut, tetap wajib melaksanakannya,” tambah Tarmiji.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tapung Hulu, Nuryadi, SE, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Ia akan memerintahkan Pj Kades Kusau Makmur segera menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan perangkat desa untuk membahas langkah-langkah resmi.
“Saya juga akan melaporkan hal ini kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Instansi tersebut berwenang menindaklanjuti agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” kata Nuryadi.
“Hak masyarakat atas 20 persen kebun plasma harus segera terealisasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arindo Trisejahtera 1 belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Kusau Makmur. (Tim)