HAK JAWAB : Afrizal Y Tegaskan AF Sangek yang Dimaksud GentaOnline adalah Dirinya, Namun Bantah Semua Tuduhan dalam Berita

Pekanbaru — Menanggapi pemberitaan di GentaOnline.com edisi Senin, 14 Juli 2025 berjudul “Oknum Mengaku Wartawan Sering Resahkan Tempat Usaha, Diduga Sering Memalak dan Buat Berita Hoaks”, Afrizal Y. menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Afrizal menyatakan bahwa inisial “AF alias AF Sangek” yang dimaksud dalam berita tersebut adalah dirinya. Namun ia membantah keras seluruh isi berita yang menudingnya sebagai oknum wartawan yang meresahkan masyarakat, memalak pelaku usaha, maupun membuat berita hoaks.
“Saya mengakui bahwa nama yang dimaksud dalam berita itu adalah saya. Namun saya dengan tegas menyatakan bahwa isi berita tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta, dan sangat merugikan nama baik saya serta keluarga,” tegas Afrizal dalam surat hak jawabnya.
Afrizal menilai pemberitaan itu tidak berimbang karena diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepadanya. Ia menyebut langkah tersebut bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers yang mewajibkan verifikasi serta keberimbangan informasi sebelum publikasi.
“Saya tidak pernah dimintai klarifikasi apa pun oleh wartawan GentaOnline sebelum berita itu dimuat. Hal ini sangat tidak sesuai dengan etika dan profesionalisme jurnalistik,” ujarnya.
Sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pemegang sertifikat kompetensi jurnalis dari Dewan Pers, Afrizal menegaskan bahwa dirinya selama ini menjalankan profesi secara profesional, berpegang pada prinsip fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.
“Saya tidak pernah memeras, memalak, atau menebar berita bohong seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu fitnah dan tidak berdasar,” tambahnya.
Afrizal juga menyoroti judul berita yang bersifat menghakimi dan pencantuman fotonya tanpa izin, yang menurutnya telah melanggar hak privasi serta hak pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam UU Pers dan ketentuan hukum lain yang berlaku.
Ia berharap redaksi GentaOnline dapat memuat hak jawab ini secara proporsional di tempat dan ukuran yang sama dengan berita yang dimaksud, sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers.
“Saya menuntut agar media mematuhi aturan pers yang berlaku. Saya tidak menutup diri terhadap kritik, tapi setiap pemberitaan harus berdasar fakta dan bukan fitnah,” tutup Afrizal.
Hak jawab ini disampaikan oleh pria bernama Afrizal Y. sebagai klarifikasi resmi atas pemberitaan GentaOnline tertanggal 14 Juli 2025 berjudul “Oknum Mengaku Wartawan Sering Resahkan Tempat Usaha, Diduga Sering Memalak dan Buat Berita Hoaks”.
Pemuatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. (Red)