Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

KUANSING— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menahan Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014. Penahanan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Muslim ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Mei 2025, atas dugaan penyimpangan dalam penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2013–2014.
Kepala Kejari Kuansing Sahroni melalui Kasi Intel Sunardi Ependi menjelaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin (20/10/2025).
“Penyerahan tersangka dilakukan oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kasi Pidsus Resky Pradhana Romly, dan dipantau langsung oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni,” ujar Sunardi.
Penahanan Muslim didasarkan pada Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013–2014.
Proyek hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian teknis dan perencanaan yang memadai. Pemerintah daerah menganggarkan dana Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran di DPRD, Muslim disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan proyek tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa menemukan indikasi rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengesahan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.
Usai ditahan, Muslim menyatakan dirinya tidak bersalah dan menegaskan bahwa keputusan anggaran proyek tersebut dilakukan secara kolektif bersama seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing saat itu.
“Saya memang ketua Banggar waktu itu, tapi keputusan diambil bersama. Jangan hanya saya yang dikorbankan. Semua anggota Banggar juga harus diseret ke meja hijau,” tegas Muslim.
Secara hukum, permintaan Muslim memiliki dasar kuat. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, setiap orang yang turut serta melakukan atau mengambil keputusan dalam tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku. Selain itu, dalam konteks penyusunan APBD, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat melibatkan lebih dari satu pihak dalam posisi pengambil kebijakan, termasuk anggota Banggar DPRD.
Dengan dasar hukum tersebut, pengamat menilai tidak tertutup kemungkinan anggota Banggar lainnya juga dapat diproses hukum apabila terbukti ikut menyetujui atau mengarahkan penggunaan anggaran tanpa perencanaan yang sah.
“Kalau unsur kolektif kolegial terbukti, maka semua pihak yang ikut menandatangani atau menyetujui bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata seorang pakar hukum pidana Universitas Riau, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, pihak Kejari Kuansing memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka peluang penetapan tersangka baru setelah seluruh berkas dan alat bukti diverifikasi. (Lelek)