Diduga Tak Miliki Izin, Tumpukan Batubara Menggunung di Peranap: Warga Resah, Aparat Diminta Turun Tangan
Foto:
Indragiri Hulu –Hamparan lahan seluas sekitar dua hektare yang dipagari seng setinggi dua meter di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tampak dipenuhi tumpukan batubara yang menggunung. Lokasi tersebut berada sangat dekat dengan permukiman warga, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dari hasil penelusuran tim media di lapangan, diketahui bahwa area tersebut dijadikan stockpile batubara oleh PT Global, yang disebut-sebut sebagai subkontraktor dari PT ERA. Aktivitas bongkar muat juga terlihat jelas, dengan puluhan unit truk tronton antre di sekitar lokasi menunggu giliran untuk mengangkut batubara tersebut.
Namun, Kepala Desa Pauhranap, Firdaus, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 0822-9760-xxxx, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat izin apa pun terkait penggunaan lahan itu sebagai lokasi penimbunan atau stockpile batubara.
“Tidak pernah ada surat rekomendasi dari desa untuk kegiatan tersebut. Jadi kalau memang ada aktivitas seperti itu, kami tidak tahu-menahu tentang izinnya,” tegas Firdaus.
Ia juga membenarkan adanya keluhan dari warga yang merasa terganggu oleh debu batubara yang beterbangan, terutama ketika angin kencang menerpa. Kondisi itu, katanya, telah disampaikan secara lisan kepada pihak lapangan yang berada di lokasi.
“Masyarakat memang sudah menyampaikan keresahan karena debu batubara mengganggu kenyamanan warga,” imbuhnya.
Seorang warga berinisial EI, yang rumahnya berada tepat di depan lokasi, mengaku bahwa debu batubara dari lokasi penimbunan sangat mengganggu kehidupan sehari-hari, terutama bagi anak-anak mereka.
“Debunya parah, kalau angin datang bisa masuk ke dalam rumah. Kami minta pemerintah turun mengecek izinnya. Kalau tidak punya izin, ini jelas merugikan masyarakat dan juga pemerintah daerah,” ujarnya kesal.
Hal senada juga disampaikan oleh Prayoga (45 tahun), warga Kelurahan Peranap. Ia menilai bahwa keberadaan stockpile batubara yang terlalu dekat dengan pemukiman tidak sesuai dengan standar operasional (SOP).
“Kalau memang tidak sesuai aturan, harus ada tindakan tegas dari instansi berwenang. Ini sudah meresahkan warga,” tegas Yoga.
Sementara itu, pihak Humas PT Global bernama Sony, saat dihubungi berkali-kali oleh tim media untuk dimintai klarifikasi, tidak merespons dan nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (1/11/2025).
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun meninjau lokasi, memeriksa legalitas aktivitas tersebut, dan mengambil langkah tegas jika terbukti tidak memiliki izin resmi. (rls)