Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid

Rabu, 12 November 2025 | 19:32:07 WIB
Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahidi Foto:

Pekanbaru – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat menelusuri dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Setelah menggeledah Kantor Gubernur Riau sehari sebelumnya, giliran Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru, menjadi sasaran penggeledahan, Selasa (11/11/2025).

Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam lebih, dimulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar 17.30 WIB. Tim penyidik terlihat keluar dari kantor dinas membawa sejumlah berkas dan dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam delapan unit mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Akses menuju kantor dinas ditutup total selama proses berlangsung. Petugas Brimob Polda Riau berjaga ketat di luar pagar, melarang siapa pun, termasuk awak media, untuk masuk ke area kantor. Dari luar, hanya terlihat sejumlah koper dan dus berisi dokumen diangkut ke dalam kendaraan penyidik.

Seorang sumber internal di Dinas PUPR Riau menyebutkan, berkas yang diperiksa dan dibawa tim KPK hanya mencakup periode pemerintahan Gubernur Riau Abdul Wahid, termasuk data pokok-pokok pikiran (pokir) pimpinan dan anggota DPRD Riau hasil pemilihan 2024.

“Cuma periode Abdul Wahid yang diminta, termasuk pokir pimpinan dewan yang baru. Di masa Pak SF (Penjabat Gubernur) proyek aspal itu tidak disentuh. Yang diminta data gubernur baru,” ujar sumber dari internal Dinas PUPR Riau kepada wartawan Selasa sore.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan kali ini bertujuan mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.

Sehari sebelumnya, Senin (10/11/2025), tim KPK juga telah menggeledah Kantor Gubernur Riau dan membawa sejumlah koper besar berisi dokumen yang diduga penting. Dari lokasi itu, penyidik disebut mengamankan berkas proyek dan catatan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan infrastruktur strategis di provinsi tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari sejumlah proyek jalan dan infrastruktur lainnya di bawah kewenangan Pemprov Riau.

Selain dokumen proyek, KPK juga menelusuri data pokir DPRD Riau yang diduga memiliki kaitan dengan penentuan kegiatan fisik di sejumlah kabupaten/kota.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait hasil penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Namun, sumber internal memastikan bahwa sebagian besar arsip proyek dan data pokir kini telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (edi)

Tulis Komentar