Kadis Koperasi Kampar Diduga Terlibat Suap, Wartawan Diblokir, Masyarakat Desak Bupati Ambil Tindakan

Senin, 17 November 2025 | 18:52:05 WIB
Kadis Koperasi Kampar Diduga Terlibat Suap, Wartawan Diblokir, Masyarakat Desak Bupati Ambil Tindakani Foto:

Bangkinang, Riau – Isu dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Dendi, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan di sejumlah media online yang menuding adanya dugaan praktik suap terkait pengelolaan dana Koperasi 5 Koto dan Sinama Nenek Tapung Hulu.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dendi diduga meminta fee atau uang "di bawah meja" dari beberapa koperasi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Meski demikian, hingga kini belum ada bukti resmi maupun klarifikasi langsung yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.

Masyarakat sinama nenek Tapung hulu Desak Bupati Copot Kadis

Sejumlah warga Kampar yang menggelar orasi di salah satu kantor pemerintahan menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kinerja Kadis Koperasi.

"Kami minta kepada Bupati  Kampar segera mencopot Kadis Koperasi. Selama ini beliau tidak becus menjabat dan tidak amanah terhadap jabatan yang dititipkan," tegas salah seorang perwakilan masyarakat dalam orasi tersebut berberapa hari lalu dalam durasi vidio singkat.

Desakan ini ditujukan langsung kepada Bupati Kampar, Ahmad yuzar, agar segera mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah pemerintahan daerah Senin (17/11).

Media Kesulitan Mengonfirmasi, Wartawan Diblokir

Media online Wartarakyat sebelumnya merilis berita berjudul "Main Uang di Balik Meja, Kadis Koperasi Dituding Peras Koperasi KNES hingga Puluhan Juta Rupiah".

Namun, ketika sejumlah wartawan berusaha meminta keterangan klarifikasi langsung kepada Dendi, muncul kabar bahwa nomor WhatsApp mereka justru diblokir.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Koperasi Kabupaten Kampar maupun Dendi belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang sedang bergulir ini.

Masyarakat Minta Investigasi Resmi

Warga berharap aparat penegak hukum, inspektorat, hingga bupati dapat turun tangan mengusut tuntas kabar yang telah viral ini. Isu ini dinilai sangat serius karena menyangkut integritas pejabat publik dan pemanfaatan dana koperasi yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik dan berbagai pihak menunggu sikap resmi pemerintah daerah.

Dasar Hukum yang Relevan

Berikut undang-undang yang dapat menjadi landasan pemeriksaan atau penindakan bila dugaan tersebut terbukti:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mengatur antara lain:

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.

Pasal 12 huruf e & f: Penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara.

2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Relevan untuk:

Pemeriksaan tindakan maladministrasi,

Evaluasi penyalahgunaan wewenang,

Sanksi administratif bagi pejabat publik.

3. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Mengatur pengelolaan koperasi dan kewenangan pembinaan oleh pemerintah daerah, termasuk:

Transparansi dana koperasi,

Larangan intervensi atau pungutan di luar ketentuan.

4. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Mengatur sanksi bagi ASN yang:

Melakukan penyalahgunaan wewenang,

Menerima gratifikasi ilegal,

Merusak citra instansi pemerintah.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Edy Lelek 

Tulis Komentar