Warga Pesikaian Tolak Relokasi Pendatang TNTN, DPRD Riau Nilai Penunjukan Lokasi Sepihak
Foto:
KUANSING – Rencana relokasi warga pendatang dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat.
Penolakan itu disampaikan langsung warga kepada Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu–Kuantan Singingi, Zulhendri, saat aksi yang digelar Sabtu (27/12/2025).
Zulhendri mengatakan, masyarakat menilai penunjukan Desa Pesikaian sebagai lokasi relokasi dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan warga tempatan. Selain itu, lahan yang direncanakan sebagai kawasan relokasi disebut bermasalah secara historis dan legal.
“Lahan tersebut berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai tanah ulayat masyarakat Cerenti, yang kemudian dikerjasamakan dengan PTPN dengan skema 60 persen untuk PTPN dan 40 persen untuk masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Zulhendri, sebagian dari lahan yang dikelola PTPN—tepatnya di Afdeling 7, 8, dan 9 dengan luas sekitar 634 hektare—ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai lokasi relokasi warga TNTN. Padahal, warga menilai status lahan tersebut bukan Hak Guna Usaha (HGU) murni yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Ini bukan HGU utuh. Sejak awal merupakan tanah ulayat yang dikelola bersama. Namun diduga pemerintah pusat menganggapnya sebagai HGU penuh, sehingga dialokasikan untuk relokasi,” tegasnya.
Atas dasar itu, masyarakat menolak rencana relokasi tersebut karena dinilai mengabaikan hak ulayat dan berpotensi memicu konflik agraria baru.
Aksi penolakan sempat dilakukan di area PTPN. Namun karena hujan, massa memindahkan unjuk rasa ke Kantor Desa Pesikaian. Zulhendri mengaku hadir langsung di lokasi dan berjanji akan membawa aspirasi masyarakat ke tingkat provinsi dan pusat.
“Penolakan ini harus didengar. Relokasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan membuka konflik baru,” pungkasnya. (*)