Ketua DPRD Soppeng Diduga Tendang Kabid BKPSDM, Terancam Pidana Penganiayaan

Senin, 05 Januari 2026 | 08:29:07 WIB
Ketua DPRD Soppeng Diduga Tendang Kabid BKPSDM, Terancam Pidana Penganiayaani Foto:

Soppeng – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, diduga melakukan penganiayaan terhadap Rusman, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng. Peristiwa ini dipicu persoalan penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang terdiri dari sopir hingga ajudan Ketua DPRD.

Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat, menjelaskan polemik bermula dari terbitnya SK PPPK Paruh Waktu di lingkup Sekretariat DPRD Soppeng. Sebelumnya, Sekretariat DPRD telah mengusulkan agar delapan pegawai tersebut tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD sesuai database yang diajukan pada Agustus 2025.

Namun setelah SK terbit, delapan orang yang selama ini bertugas sebagai ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan, justru ditempatkan di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng.

Menurut Saldin, perubahan mendadak itu menimbulkan keberatan karena menyangkut aspek protokol, akses, dan keamanan pimpinan DPRD. Andi Farid kemudian mempertanyakan dasar hukum perubahan penempatan tersebut, termasuk pihak yang mengusulkan dan alasan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya.

Peristiwa itu terjadi saat Andi Farid mendatangi kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025). Adu mulut terjadi setelah Rusman menyampaikan bahwa perubahan penempatan PPPK merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan BKPSDM daerah.

Saldin membantah adanya penganiayaan fisik. Ia mengakui kliennya sempat menendang dua kali, namun disebut tidak mengenai korban. Tendangan pertama diklaim tidak mengenai apa pun, sementara tendangan kedua disebut mengenai kursi beroda yang bergeser, bukan tubuh Rusman. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan luapan emosi dan kekecewaan terhadap birokrasi.

Meski demikian, Rusman melaporkan Andi Farid ke Polres Soppeng atas dugaan penganiayaan dan pengancaman pada Minggu (28/12/2025). Rusman mengaku ditendang di bagian perut dan sebuah kursi dilempar ke arahnya.

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan tersebut berpotensi dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Jika terbukti dilakukan oleh pejabat publik dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan tersebut juga dapat dinilai sebagai pelanggaran etik jabatan dan memperberat penilaian hukum.

Pihak kepolisian menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Sementara dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah melakukan visum dan menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra. (*)

 

Tulis Komentar