Di Pekanbaru Kalau Kehilangan Barang Pihak Parkir Lepas Tanggung Jawab tapi Denda Tetap Jalan
Foto:
PEKANBARU — Praktik perparkiran yang masih mencantumkan klausul “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola” namun tetap mewajibkan pembayaran denda saat karcis hilang kembali menuai sorotan. Di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, menegaskan pengelola parkir tidak boleh terus melepaskan tanggung jawab atas keamanan kendaraan, sementara di sisi lain tetap menarik pungutan dari masyarakat.
“Rakyat jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung risiko. Pengelola parkir menarik uang, tapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Ini tidak adil dan berbahaya secara hukum,” kata Dewi, Jumat (23/1/2026).
Secara hukum perdata, Dewi menjelaskan, parkir merupakan bentuk penitipan barang. Artinya, terdapat kewajiban hukum bagi pengelola untuk menjaga kendaraan yang dititipkan. Ketika pengelola tetap memungut denda tanpa memberikan jaminan keamanan, maka legalitas dan itikad hukumnya patut dipertanyakan.
Lebih jauh, Dewi mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan disertai tekanan atau ancaman kerugian dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan. Terlebih jika konsumen dipaksa membayar denda berdasarkan klausul sepihak yang meniadakan tanggung jawab pengelola.
“Kalau pengelola parkir memungut denda, sementara tanggung jawab dilepas begitu saja, ini bukan lagi sekadar sengketa konsumen. Dalam perspektif KUHP baru, praktik seperti ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap YLKI dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) yang menilai klausul baku pelepasan tanggung jawab sebagai pelanggaran hak konsumen. Bahkan, praktik itu dinilai berpotensi sebagai pungutan liar, karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung serta sejumlah Peraturan Daerah tentang perparkiran.
Fraksi PDI Perjuangan menilai polemik karcis parkir ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penertiban parkir, menurut Dewi, tidak boleh berhenti pada penataan teknis semata, tetapi harus menyentuh aspek hukum dan perlindungan konsumen.
Komisi VI DPR RI pun mendorong pemerintah pusat dan daerah menertibkan pengelola parkir yang masih mencantumkan klausul merugikan konsumen. Selain itu, pengelola parkir didorong bekerja sama dengan asuransi sebagai bentuk perlindungan pengguna jasa, sekaligus memastikan pungutan parkir tidak berkembang menjadi praktik pungli terselubung.
“KUHP baru menuntut perubahan cara berpikir. Tidak semua pungutan bisa dibenarkan atas nama kebiasaan. Negara harus hadir memastikan rakyat tidak diperas dalam layanan publik sehari-hari,” tutup Dewi. (hr)